SUMEDANG – Proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum ahli waris Baron Baud, Jandri Ginting, mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses tersebut dan meminta adanya transparansi dari pihak-pihak terkait.
Menurut Jandri, sebelum pencairan dana dilakukan terdapat dua permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Satu permohonan disebut berasal dari Dadan Setiadi Megantara, sementara permohonan lainnya diajukan oleh pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jandri mengaku memperoleh sejumlah informasi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ia menilai keterbukaan informasi penting agar seluruh proses dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” ujar Jandri.
Selain itu, Jandri juga mempertanyakan sejumlah prosedur yang berkaitan dengan proses pencairan dana konsinyasi tersebut. Menurut dia, klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa informasi yang diterimanya masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dan menyampaikan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelaah sesuai kewenangannya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pendalaman apabila dianggap diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumedang, Elih Sopyian, saat dimintai tanggapan mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris tersebut.
“Saya belum mengetahui secara detail mengenai informasi tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat.
Diketahui, dana yang menjadi perhatian tersebut merupakan sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang. Dana tersebut merupakan bagian dari uang ganti rugi pembebasan lahan yang sebelumnya telah melalui berbagai proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.

