SUMEDANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruli Aditya.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang, Rahmat Juliadi, para anggota Bapemperda, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan landasan filosofis dan yuridis Raperda agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum masyarakat.
Selain itu, Bapemperda juga mencermati sejumlah penyempurnaan redaksional pada beberapa pasal.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penegasan frasa “waktu pelaksanaan” dalam ketentuan Pilkades serentak agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Pastikan Aturan Jelas dan Mudah Diterapkan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap norma dalam Raperda memiliki kejelasan hukum.
“Pembahasan ini bertujuan memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki kejelasan norma, selaras dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Dibahas Pasal demi Pasal
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara rinci dengan menelaah setiap pasal dalam Raperda.
Langkah ini dilakukan agar seluruh materi muatan telah sesuai dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui penyempurnaan tersebut, DPRD Kabupaten Sumedang berharap regulasi mengenai Pemilihan Kepala Desa dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang.

