DPRD Sumedang Sahkan Dua Raperda Strategis, Atur P2APBD 2025 dan Pemilihan Kepala Desa

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan dua Raperda strategis Tahun 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan dua Raperda strategis Tahun 2026.

KORSUM.ID, Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).

Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri Bupati Sumedang, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Raperda P2APBD Jadi Evaluasi Kinerja Pemerintah

Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan akhir setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Melalui regulasi tersebut, DPRD menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Laporan pertanggungjawaban APBD menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.

Raperda Pilkades Berikan Kepastian Hukum

Selain itu, DPRD juga mengesahkan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan Pilkades, mulai dari:

  • tahapan pemilihan,
  • persyaratan bakal calon kepala desa,
  • mekanisme pemungutan suara,
  • hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

Keberadaan perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelenggaraan demokrasi desa yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas.

DPRD Apresiasi Sinergi Pembahasan

Dalam sambutannya, pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang mengapresiasi seluruh fraksi DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda secara intensif.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dua Raperda ini sangat strategis. P2APBD untuk memastikan uang rakyat digunakan tepat sasaran, dan Raperda Pilkades untuk menjamin suksesi kepemimpinan desa yang berkualitas,” ujar pimpinan DPRD.

Dengan disahkannya kedua Raperda tersebut, DPRD berharap tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Sumedang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :