KORSUM.ID, Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan 10 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Serma Muchtar atau Perempatan Barak, Rabu (15/7/2026).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang karena bangunan tersebut diduga berdiri di bahu atau sepadan jalan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Awal Penataan Wajah Kota Sumedang
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Yanuarti Kania Dewi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tahap awal penataan kawasan perkotaan di Kota Sumedang.
“Hari ini kami memulai proses penataan di wilayah perkotaan. Langkah pertama adalah melakukan penertiban beberapa bangunan yang berada di kawasan ini karena indikasinya berada di sepadan jalan dan melanggar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Kementerian PUPR, DPUPR, maupun Peraturan Daerah.
Penertiban Dilakukan Secara Persuasif
Yanuarti menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur.
Mulai dari:
- koordinasi dengan pemerintah kecamatan,
- pendataan,
- hingga komunikasi dengan pemilik bangunan.
“Alhamdulillah pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pemkab Siapkan Solusi bagi Pelaku Usaha
Pemerintah daerah memastikan penataan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan semata.
Pemkab Sumedang akan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk memberikan solusi kepada para pelaku usaha yang terdampak.
“Selanjutnya kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk menata kembali masyarakat atau pelaku usaha yang terdampak agar mendapatkan solusi yang tepat,” jelas Yanuarti.
Ada 192 Bangunan Liar di Kawasan Kota
Satpol PP mencatat saat ini terdapat sekitar 192 bangunan liar di kawasan Kota Sumedang.
Jumlah tersebut masih merupakan data awal dan akan terus diverifikasi sebelum dilakukan penataan lanjutan.
Pemerintah daerah akan mengawali proses tersebut dengan memberikan surat imbauan kepada para pemilik bangunan.
Apresiasi Sikap Kooperatif Warga
Yanuarti juga mengapresiasi sikap masyarakat yang mendukung proses penataan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kelegawaan dan pemahaman masyarakat. Ini merupakan kewajiban kami dalam melakukan penataan wilayah demi kepentingan bersama,” katanya.
Pemerintah berharap langkah penataan ini dapat mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
Baca Juga :

