KORSUM.ID, Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mematangkan langkah penataan kawasan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah titik strategis. Penertiban tersebut dipastikan mengedepankan kepastian hukum, pendekatan humanis, serta menyiapkan solusi relokasi bagi para pedagang.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penertiban PKL dan Bangunan Liar yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (29/6/2026).
Penertiban Berbasis Kepastian Hukum
Dalam arahannya, Wabup Fajar menegaskan seluruh proses penertiban harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas, terutama terkait status kepemilikan lahan.
Ia meminta seluruh tim memastikan setiap bangunan yang akan ditertibkan telah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan secara menyeluruh.
“PBB bukan bukti kepemilikan tanah. Itu hanya bukti pembayaran pajak. Legalitas kepemilikan harus didukung dokumen yang sah seperti BPHTB, AJB, Girik, atau Letter C,” tegasnya.
Menurut Fajar, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bangunan di Atas Aset PT KAI Akan Diverifikasi
Wabup mengungkapkan sebagian bangunan liar di kawasan Jatinangor, termasuk bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran irigasi, teridentifikasi berada di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan melakukan verifikasi bersama PT KAI, instansi pekerjaan umum, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan batas kepemilikan aset sebelum pelaksanaan penertiban.
Dilakukan Bertahap
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sumedang akan menggelar rapat evaluasi dalam beberapa hari ke depan guna menentukan lokasi prioritas penertiban.
Menurut Fajar, pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan bangunan non permanen sehingga dampak sosial dapat diminimalkan.
Bagi warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri, pemerintah akan memberikan pendampingan agar proses tersebut berjalan lancar.
Satpol PP Diminta Humanis
Wabup juga memberikan arahan kepada personel Satpol PP agar selalu mengedepankan pendekatan persuasif selama proses penertiban berlangsung.
“Petugas harus tetap ramah, santun, dan tersenyum. Jangan mudah terpancing emosi ataupun provokasi. Kita ingin penataan ini berjalan baik tanpa menimbulkan konflik maupun opini negatif di masyarakat,” pesannya.
Ia menegaskan penataan kawasan bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan mendukung pelayanan publik.
Pemkab Siapkan Lokasi Relokasi PKL
Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga mulai menyiapkan solusi bagi para pedagang kaki lima yang terdampak.
Dalam waktu dekat, Wakil Bupati bersama perangkat daerah terkait akan meninjau sejumlah lokasi di wilayah Sumedang Kota yang berpotensi dijadikan tempat relokasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan hak masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pelaku usaha kecil.
Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan solusi relokasi, Pemkab Sumedang berharap penataan kawasan dapat berlangsung secara tertib serta mendapat dukungan dari masyarakat.

