SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tahun 2025 menerima alokasi Rp2,15 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran ini akan difokuskan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Sumedang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, mengungkapkan bahwa penanganan rokok ilegal membutuhkan alur kerja yang sistematis, mulai dari pengumpulan informasi hingga operasi gabungan bersama aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Dadi, tahap awal dilakukan dengan mendatangi warung dan toko, baik di wilayah kota maupun desa, untuk memastikan apakah ada penjualan rokok ilegal. Petugas biasanya membeli rokok tersebut sebagai barang bukti awal sebelum masuk ke tahap operasi resmi bersama Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Subdenpom.
“Kolaborasi ini diperlukan agar operasi berjalan kuat dan tidak ada hambatan di lapangan,” ujar Dadi.
Selain operasi gabungan yang bersifat penindakan, Satpol PP juga melaksanakan operasi pasar, yaitu kegiatan edukasi kepada pedagang terkait larangan menjual rokok tanpa cukai.
Peredaran Lebih Masif di Pedesaan
Menariknya, dari hasil pemantauan harga, rokok ilegal di pedesaan justru dijual lebih mahal dibandingkan di kota. Jika di kota satu bungkus dijual sekitar Rp10 ribu, maka di desa harganya bisa mencapai Rp15–16 ribu.
“Ketika harga naik, itu menandakan konsumennya meningkat. Artinya peredarannya lebih masif di desa,” jelas Dadi.
Modus Pedagang Kian Canggih
Dalam praktiknya, pengawasan di lapangan bukan tanpa hambatan. Pedagang disebut semakin kreatif dalam menjual rokok ilegal, misalnya hanya menjual pada jam-jam tertentu seperti pukul 06.00–08.00. Di luar jam itu, mereka menyembunyikan stok sehingga sulit ditemukan petugas.
Selain itu, banyak pedagang mulai beralih menjual rokok ilegal melalui platform online, sehingga proses pemantauan semakin menantang.
Kewenangan Terbatas, Penindakan Belum Optimal
Dadi menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti rokok ilegal. Tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Bea Cukai.
“Kepolisian pun tidak bisa menyita rokok ilegal. Hanya Bea Cukai yang memiliki kewenangan itu,” tegasnya.
Kondisi ini menyebabkan penindakan sering kali tidak efektif. Ketika operasi gabungan dilakukan beberapa hari setelah informasi dikumpulkan, stok rokok ilegal biasanya sudah berpindah atau habis.
Dampak Penindakan Belum Terasa Signifikan
Meskipun beberapa pedagang telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda, Dadi mengakui bahwa dampak penindakan belum signifikan karena keterbatasan operasi rutin dan wewenang yang ada. Namun sekitar 60 persen pedagang yang pernah ditindak mengaku merasakan efek jera.
Ia berharap, dengan dukungan anggaran DBHCHT yang lebih besar dan koordinasi lintas lembaga yang semakin kuat, upaya penekanan rokok ilegal di Sumedang dapat berjalan lebih optimal.

