Kuda Renggong Sumedang Resmi Bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

SUMEDANG, KORSUM.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mendorong perlindungan dan penguatan kekayaan budaya daerah melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Salah satunya penyerahan sertifikat KIK atas Kuda Renggong Sumedang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Sertifikat tersebut diberikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Dr. Dian Sukmara, M.Pd. didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) H. Wuddan Lukmanul Hakim di Ruang Rapat Asda I, PPS Sumedang, Rabu (23/09/2026).

Asep Sutandar mengaku bangga dapat menyerahkan langsung sertifikat KIK Kuda Renggong, terlebih dirinya merupakan putra daerah Sumedang.

Baca Juga  Kolaborasi Kreatif Telkom dan Marica Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Yogyakarta

“Saya merasa bangga dan bersyukur bisa ikut mendorong serta melindungi kekayaan budaya yang lahir dan berkembang di Sumedang,” tuturnya.

Menurutnya, pencatatan dan sertifikasi KIK menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap potensi adat dan budaya yang dimiliki masyarakat.

Ia mendorong agar berbagai potensi budaya lainnya yang ada di Kabupaten Sumedang dapat terus diidentifikasi, didata, dipublikasikan, dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.

“Potensi adat dan budaya yang ada di Kabupaten Sumedang harus terus didorong, ditingkatkan, dan dilindungi sebagai kekayaan budaya daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Bali International Hospital Rampung Dibangun oleh PTPP: Tonggak Sejarah Baru Layanan Kesehatan Berstandar Global di Indonesia

Dengan adanya sertifikat KIK, Kuda Renggong Sumedang memiliki pengakuan administratif sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal yang perlu dijaga keberadaannya serta diwariskan kepada generasi mendatang.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Dian menyampaikan sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan terhadap Kuda Renggong sebagai kekayaan budaya Sumedang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penyerahan sertifikat ini sehingga Kuda Renggong mendapatkan pengakuan, dan sertifikat ini menjadi bukti sekaligus kekuatan bagi kita untuk terus mengenalkan budaya Sumedang kepada generasi penerus,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakuan tersebut diharapkan semakin menumbuhkan kebanggaan generasi muda terhadap budaya daerah.

“Generasi Sumedang harus menerima dan memahami kekuatan budaya yang kita miliki. Dengan adanya pengakuan ini, kita ingin budaya Sumedang semakin dikenal, dilestarikan, dan diwariskan dari generasi ke generasi,” katanya.

Baca Juga  Grand Galaxy Park Bekasi Hadirkan Ten2Five, Saatnya Nostalgia Bareng

Senada dengan hal tersebut, Kadisparbudpora Wuddan menyampaikan penyerahan sertifikat KIK Kuda Renggong menjadi momentum untuk mendorong pencatatan berbagai potensi budaya dan kekayaan lokal Sumedang lainnya.

Menurutnya, Sumedang memiliki beragam kekayaan budaya, seni, tradisi hingga kuliner yang memiliki nilai sejarah dan identitas daerah.

“Ke depan kami ingin budaya-budaya Sumedang lainnya juga bisa disertifikatkan, termasuk berbagai kekayaan kuliner khas Sumedang. Misalnya Tahu Sumedang, Tarawangsa dan berbagai potensi budaya lainnya,” pungkasnya.