SUMEDANG, KORSUM.ID – Persoalan ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) kembali menjadi perhatian. Ahli waris Odah Hasanah (alm) mempertanyakan status penggantian kerugian atas tanah milik keluarganya di Desa Galudra, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Pihak ahli waris menyebut tanah tersebut telah digunakan untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 2 sejak sekitar 2012. Namun, hingga September 2026, mereka mengaku belum menerima pembayaran uang ganti kerugian atas lahan yang terdampak pembangunan jalan tol.
Persoalan tersebut kini ditelusuri melalui kuasa hukum ahli waris, R. Supian Apandi, yang menerima kuasa dari Didi Sumarna selaku kuasa ahli waris Odah Hasanah dan Samhudi.
Pemberian kuasa tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 042/K.S/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Kuasa itu mencakup pengurusan, pendampingan, serta penelusuran aset tanah milik pemberi kuasa.
Tanah Bersertifikat Disebut Terbelah Akibat Jalan Tol
Supian Apandi mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi lapangan dan pengukuran mandiri terhadap tanah yang menjadi objek persoalan.
Menurutnya, tanah dengan luas keseluruhan 1.373 meter persegi tersebut kini terbagi menjadi dua bagian. Sebagian lahan disebut telah digunakan untuk jalan tol, sementara sisanya berada di luar area yang digunakan.
“Sudah 13 tahun kurang lebih, dengan luasan lahan 1.373 m² kami melakukan identifikasi lapangan dan pengukuran mandiri bahwa tanah ahli waris sudah terbelah menjadi dua bagian. Yang digunakan oleh jalan tol 646 m², sisanya 724 m²,” kata Supian saat diwawancarai awak media di kantornya, 15 September 2026.
Ia menyebut tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik atas nama Odah Hasanah. Karena itu, pihaknya mempertanyakan proses pembebasan lahan serta kejelasan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris.
Adapun identitas aset tanah yang disampaikan kuasa hukum meliputi:
- Pemegang hak: Odah Hasanah.
- Jenis hak: Sertifikat Hak Milik Nomor 00122/Galudra.
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.16.03.02.00056.
- Surat ukur: Nomor 61/Galudra/2006, tanggal 11 April 2006.
- Luas tanah: 1.373 m².
- NOP PBB: 32.13.150.016.002-0080.0.
- Lokasi: Blok Galudra, Desa Galudra, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan penelusuran dan pengecekan fisik di lapangan yang dilakukan pihaknya, Supian menyebut sebagian tanah tersebut telah terlintasi bangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2.
“Letak lokasi tanah tersebut di Blok Galudra, Desa Galudra, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang yang berdasarkan penelusuran dan pengecekan fisik di lapangan, tanah milik almarhumah Odah Hasanah dengan spesifikasi tersebut di atas telah dipergunakan atau terlintasi fisik bangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2,” jelasnya.
Ahli Waris Mengaku Belum Menerima Pemberitahuan Ganti Rugi
Supian menyatakan, ahli waris belum pernah menerima pemberitahuan resmi, sosialisasi, musyawarah bentuk ganti kerugian, maupun pembayaran uang ganti kerugian atas tanah tersebut.
Ia mengatakan, persoalan ini diketahui ketika pihak keluarga hendak menjual lahan dan melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dari pengecekan tersebut, pihak keluarga disebut mendapati bahwa sebagian bidang tanah telah digunakan untuk jalan tol.
“Padahal jelas-jelas tanah dengan luasan 1.373 m² itu sudah bersertifikat,” ujar Supian.
Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri proses pengadaan tanah tersebut untuk mengetahui bagaimana status pembayaran ganti kerugian atas lahan milik ahli waris.
Kuasa Hukum Telusuri Status Pembayaran Ganti Kerugian
Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah kemungkinan adanya pembayaran ganti kerugian yang telah dititipkan melalui pengadilan atau konsinyasi.
Supian mengatakan, pihaknya akan mencari kejelasan apakah uang ganti kerugian atas objek tanah tersebut pernah dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang, atau telah dibayarkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.
“Jadi, kami akan mengusut tuntas hal ini, karena kurang lebih 13 tahun klien saya sama sekali tidak mengetahuinya,” tandasnya.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari instansi yang berwenang mengenai status resmi pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah tersebut.
Pemdes Galudra: Sebagian Lahan Masuk Pembebasan Tol
Sementara itu, Kepala Dusun 1 Desa Galudra, Dedi Junaedi, mengatakan persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjadi perangkat desa.
Ia membenarkan bahwa berdasarkan pengecekan dan keterangan dari pihak keluarga, sebagian tanah yang dimaksud masuk dalam wilayah pembebasan lahan jalan tol.
“Jadi, kami telah menanyakan kepemilikan lahan bahwa benar katanya lahan tersebut sudah menjadi bagian dari jalan tol dan berada di wilayah Desa Galudra. Atas kejadian perkara tersebut sebelum kami menjadi perangkat desa,” kata Dedi.
Menurutnya, proses pembebasan lahan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar 2012.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan secara rinci mengenai dokumen pembebasan, pihak penerima pembayaran, maupun status ganti kerugian atas tanah milik ahli waris Odah Hasanah.
Menunggu Kejelasan Proses Pembebasan Lahan
Persoalan ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait dokumen pengadaan tanah, proses musyawarah, penetapan pihak yang berhak menerima ganti kerugian, serta kemungkinan pembayaran yang telah dilakukan.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya berharap terdapat kejelasan mengenai status tanah dan hak ganti kerugian yang mereka persoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari instansi pengadaan tanah, pihak pengelola jalan tol, maupun Pengadilan Negeri Sumedang terkait status pembayaran ganti kerugian atas objek tanah tersebut belum diperoleh.
Korsum.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.
