DPRD Sumedang Bahas Raperda Pilkades, Wabup Fajar Harap Pemilihan 93 Desa Berjalan Kondusif

DPRD Sumedang Raperda Pilkades
DPRD Sumedang Raperda Pilkades

SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penjelasan Bupati, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (2/7/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sumedang.

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, pandangan, serta pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap substansi Raperda tersebut.

“Kami akan mengkaji seluruh pandangan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD, kemudian menyampaikan jawaban sesuai mekanisme pembahasan Raperda,” ujar Fajar.

DPRD Dalami Regulasi Baru Pilkades

Menurut Fajar, pembahasan Raperda menjadi bagian penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perubahan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Raperda tersebut disusun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengusulkan penyesuaian terhadap dua Peraturan Daerah yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades, yaitu:

  • Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  • Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.

Sejumlah Ketentuan Disesuaikan

Dalam pembahasan Raperda tersebut, terdapat sejumlah materi yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Masa jabatan kepala desa.
  • Kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak.
  • Masa pendaftaran bakal calon kepala desa.
  • Persyaratan bakal calon kepala desa.
  • Jangka waktu verifikasi dan validasi administrasi.
  • Penetapan serta pengumuman calon kepala desa.
  • Ketentuan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri.
  • Pengaturan pembiayaan pemilihan kepala desa antarwaktu.

Perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

Pilkades Serentak Digelar di 93 Desa

Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan Pemilihan Kepala Desa Serentak akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2026.

Agenda demokrasi tingkat desa tersebut akan diikuti oleh 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang.

Wakil Bupati berharap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Tidak ada konflik-konflik internal maupun konflik kepentingan dari pihak tertentu. Mohon doa seluruh masyarakat agar Pilkades Serentak di Sumedang berjalan lancar,” kata Fajar.

DPRD Lanjutkan Tahapan Pembahasan

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Daerah akan melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjamin penyelenggaraan Pilkades yang demokratis, transparan, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.