Raperda Pilkades Mulai Dibahas, DPRD Sumedang Siap Lahirkan Regulasi Pemilihan Kepala Desa yang Lebih Berkualitas

Raperda Pemilihan Kepala Desa Sumedang
DPRD Sumedang mulai membahas Raperda Pemilihan Kepala Desa.

SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pembahasan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu (1/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., dengan agenda utama penyampaian penjelasan Bupati Sumedang mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa sebagai bagian dari tahapan awal pembentukan peraturan daerah.

Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

DPRD Mulai Tahapan Pembahasan

Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat memastikan kuorum telah terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRD sehingga rapat dapat dilaksanakan secara sah.

Agenda rapat meliputi pembukaan, penyampaian penjelasan Bupati mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa, kemudian penutupan. Seluruh peserta rapat menyetujui susunan acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumedang.

Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda

Dalam rapat tersebut, Bupati Sumedang menyampaikan penjelasan resmi mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa yang sebelumnya telah diajukan kepada DPRD melalui surat resmi pemerintah daerah.

Penyampaian tersebut menjadi Pembicaraan Tingkat Kesatu dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Sumedang.

Fraksi DPRD Akan Memberikan Pandangan Umum

Usai penyampaian penjelasan Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh masing-masing fraksi DPRD.

Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumedang Tahun 2025, seluruh fraksi akan melakukan kajian terhadap substansi Raperda sebelum menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna berikutnya.

Pandangan fraksi nantinya menjadi salah satu dasar penting dalam penyempurnaan materi Raperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Diharapkan Lahirkan Regulasi Pilkades yang Lebih Baik

Raperda Pemilihan Kepala Desa diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan Pilkades ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sumedang.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi desa yang lebih transparan, jujur, adil, serta menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas dan mampu mempercepat pembangunan di tingkat desa.

Pembahasan Berlanjut Hari Berikutnya

Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda akan berlanjut pada rapat paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa, yang dijadwalkan berlangsung Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda Pilkades dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu melahirkan kepala desa yang amanah.

Raperda Pilkades mulai dibahas, semoga lahirkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah,” demikian pesan yang disampaikan melalui pantun penutup rapat paripurna.