BPN Sumedang Respons Klaim Ahli Waris Soal Lahan Terdampak Tol Cisumdawu

Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang
Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, KORSUM.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang memberikan tanggapan terkait adanya penyampaian dari pihak ahli waris Odah Hasanah (alm) dan Samhudi (alm) mengenai bidang tanah yang disebut belum terselesaikan proses pembayarannya dalam pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Pihak ahli waris melalui kuasanya sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat bidang tanah seluas 1.373 meter persegi di Desa Galudra, Kecamatan Cimalaka, yang berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran mandiri disebut terbagi menjadi dua bagian, yakni sekitar 646 meter persegi berada di area jalan tol, sementara sekitar 724 meter persegi berada di luar area jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Sumedang, Anthonius Bagus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait persoalan tersebut. Menurutnya, surat tersebut bahkan telah disampaikan sebanyak dua kali oleh pihak yang mewakili ahli waris.

Baca Juga  Pelaku Pembobol Sejumlah Alfamart di Rancakalong, Akhirnya Ditangkap

“Kami memang sudah menerima surat terkait bidang tanah tersebut. Sebelumnya kami juga sempat bertemu dengan Pak Sopian sebagai kuasa dari ahli waris Ibu Odah (alm),” ujar Anthonius saat ditemui awak media di ruang mediasi BPN Sumedang, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak ahli waris menyampaikan informasi bahwa berdasarkan pengecekan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, terdapat dugaan sebagian bidang tanah milik ahli waris masuk dalam area pembangunan jalan tol.

“Kami sampaikan bahwa akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan hasilnya nanti akan kami jawab secara tertulis,” katanya.

Anthonius mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengecekan terhadap data pertanahan, khususnya terkait validitas posisi atau letak bidang tanah yang dimaksud.

Ia menjelaskan, aplikasi pertanahan memiliki keterangan (disclaimer) bahwa data yang menjadi acuan resmi adalah data yang tercatat pada Kantor Pertanahan.

Baca Juga  Aiptu Asep Wahyudi, Korban Ledakan Bom di Kedubes Australia 2004 Tutup Usia

“Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan data sertifikat. Karena sertifikat tersebut sudah lama, maka perlu diperjelas kembali terkait pemetaan bidang tanah dan batas-batasnya,” jelasnya.

Menurut Anthonius, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian teknis yang menangani survei dan pemetaan bidang tanah.

“Kami akan melakukan konfirmasi kepada bagian teknis terkait survei dan pemetaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anthonius menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, pihaknya berpedoman pada dokumen resmi, termasuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan lokasi pembangunan.

“Pelaksanaan pengadaan tanah didasarkan pada dokumen penetapan lokasi dan dokumen perencanaan yang dibuat oleh instansi terkait, dalam hal ini Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPN Sumedang akan memberikan tanggapan secara tertulis setelah proses pengecekan terhadap bidang tanah yang disampaikan oleh pihak ahli waris selesai dilakukan.

Baca Juga  Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda, Sumedang Siap Wujudkan Situasi Aman Kondusif

Terkait pertanyaan mengenai pengecekan langsung ke lokasi, Anthonius menyampaikan bahwa dalam proses tersebut tidak terdapat mekanisme yang secara khusus mewajibkan pihaknya melakukan peninjauan lapangan untuk setiap laporan yang masuk.

“Tidak ada mekanismenya kami harus ke lapangan,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya pihak kuasa ahli waris menyampaikan bahwa Odah Hasanah (alm) dan Samhudi (alm) tercatat memiliki bidang tanah bersertifikat di Desa Galudra, Kecamatan Cimalaka, dengan luas sekitar 1.373 meter persegi. Pihak ahli waris menyebut sebagian bidang tersebut diduga masuk dalam area pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, sementara sebagian lainnya berada di luar area jalan tol.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan administrasi dan data pertanahan terkait bidang tanah tersebut masih berjalan di BPN Kabupaten Sumedang.