SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan uji publik Raperda Pilkades yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), ABPEDNAS, hingga perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., mengatakan uji publik menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, seluruh masukan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sumedang.
Aturan Pencalonan Kepala Desa Jadi Perhatian
Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut ialah mengenai persyaratan dan mekanisme pencalonan kepala desa.
DPRD menilai aturan tersebut perlu diperkuat guna memastikan kepala desa yang terpilih memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, serta kompetensi dalam membangun desa.
“Kami ingin syarat pencalonan kepala desa diperkuat sehingga yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan memimpin, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat desa,” ujar Asep Kurnia.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda dilakukan secara sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang agar seluruh tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dengan regulasi yang matang, pelaksanaan Pilkades serentak diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan kondusif.
Antisipasi Berbagai Kondisi di Lapangan
Dalam forum uji publik tersebut, sejumlah peserta juga menyampaikan kritik dan usulan terhadap beberapa pasal yang dinilai masih perlu disempurnakan.
Menurut Asep, berbagai masukan tersebut justru menjadi penguatan terhadap substansi Raperda sebelum nantinya disahkan.
“Semua masukan menjadi bahan perbaikan. Kami ingin regulasi ini mampu mengantisipasi berbagai kondisi di lapangan, termasuk pengaturan ketika jumlah bakal calon lebih dari lima orang maupun kurang dari dua orang,” katanya.
Target Rampung Akhir Juli
Komisi I DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan pembahasan Raperda Pilkades dapat diselesaikan pada akhir Juli 2026.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Perda Pilkades ditargetkan dapat disahkan pada 28 Juli 2026.
“Targetnya akhir Juli ini selesai. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang dapat berjalan berdasarkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, penyelenggara, maupun masyarakat,” tegas Asep.
Diketahui, Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan digelar pada 28 Oktober 2026 dan akan diikuti oleh 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan.
Keberadaan Perda baru tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih adaptif seiring adanya perubahan regulasi nasional terkait pemerintahan desa.

