KORSUM.ID, SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Satgas Citarum Harum dan Perum Jasa Tirta II (PJT II) menyiapkan penertiban sedikitnya 5.100 petak keramba jaring apung (KJA) di Waduk Jatigede. Program itu direncanakan berlangsung bertahap selama tiga tahun, dengan tahap awal sekitar 1.000 petak pada 2026.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa, 20 Oktober 2026. Penertiban ditujukan untuk menjaga kualitas air, memulihkan ekosistem perairan, dan mempertahankan fungsi bendungan.
Komandan Satgas Citarum Harum Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto mengatakan, pendataan mencatat sekitar 1.277 unit atau hampir 5.100 petak KJA di Waduk Jatigede. Menurut dia, keberadaan keramba yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan menurunkan kualitas air.
“Dari catatan, terdapat kurang lebih 1.277 unit atau hampir 5.100 petak KJA. Karena itu, kami dari Kodam III/Siliwangi bekerja sama dengan PJT II akan melakukan penertiban secara bertahap,” kata Yanto.
Ia menargetkan sekitar 1.000 petak ditertibkan pada tahun ini. Seluruh KJA yang menjadi sasaran penertiban ditargetkan tidak lagi beroperasi dalam tiga tahun.
Yanto mengatakan, kondisi kualitas air waduk perlu mendapat perhatian serius. Penertiban KJA, menurut dia, menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya dukung lingkungan dan memperpanjang usia manfaat bendungan.
Ia berharap Waduk Jatigede dapat terus berfungsi dalam jangka panjang, bahkan hingga 100 tahun. Namun, target tersebut merupakan harapan yang disampaikan dalam rapat, bukan kepastian usia teknis bendungan.
Penertiban Dijanjikan Humanis
Penertiban direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir 2026. Sebelum turun ke lapangan, petugas akan meningkatkan sosialisasi kepada petani KJA mengenai tujuan, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan.
Yanto mengatakan, pendekatan humanis akan dikedepankan. Barang milik warga yang terdampak juga akan diperhatikan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melaksanakan penertiban secara humanis. Kami berharap masyarakat, khususnya para petani KJA, dapat kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak perlu,” ujarnya.
Pengalaman penertiban KJA di Waduk Jatiluhur, Cirata, dan Saguling disebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan program di Jatigede.
Namun, keberhasilan penertiban tidak hanya bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi, kejelasan mekanisme, serta penanganan dampak terhadap mata pencaharian petani menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Pemkab Siapkan Alternatif Mata Pencaharian
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendukung penertiban KJA dengan alasan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan fungsi bendungan. Ia menilai kawasan waduk harus dikelola sesuai ketentuan agar aset pembangunan tersebut tidak mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak semestinya.
Dony juga menyinggung pengorbanan masyarakat yang kehilangan tanah dan mata pencaharian ketika wilayah mereka digunakan untuk pembangunan bendungan.
Meski mendukung penertiban, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan kemiskinan baru bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari budidaya ikan.
“Prinsipnya, dengan adanya bendungan ini, jangan sampai muncul kemiskinan baru. Karena itu, pemerintah daerah akan terus berupaya memfasilitasi masyarakat agar dapat beralih profesi dan memperoleh sumber penghidupan yang berkelanjutan,” kata Dony.
Pemkab Sumedang, menurut dia, menyiapkan sejumlah alternatif, antara lain pengembangan pariwisata Waduk Jatigede, dukungan sektor peternakan dan pertanian, serta pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Pelatihan yang ditawarkan mencakup menjahit, pengolahan makanan, hingga keterampilan untuk membuka peluang kerja di Jepang. Dony mengatakan, jenis pelatihan akan disesuaikan dengan minat dan kebutuhan masyarakat.
Pengembangan pariwisata juga didorong melalui perbaikan akses, penyediaan fasilitas pendukung, dan pengembangan atraksi wisata. Pemerintah berharap sektor tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi warga sekitar waduk.
Meski demikian, rencana penertiban masih menyisakan pekerjaan penting: memastikan program peralihan mata pencaharian benar-benar dapat diakses warga yang terdampak.
Penertiban 5.100 petak KJA kini menghadapkan pemerintah pada dua agenda yang harus berjalan bersamaan, yakni menjaga kelestarian Waduk Jatigede dan memastikan masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan memperoleh alternatif ekonomi yang layak.
