Pemda Sumedang Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

gempur rokok ilegal

SUMEDANG, 3 Juli 2025 – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Bea Cukai Bandung mengajak masyarakat untuk secara aktif ikut memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Seruan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bea Cukai Bandung, Syamsul Gunawan, yang menekankan pentingnya peran warga dalam pelaporan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Sosialisasi Cukai Libatkan Kelompok Informasi Masyarakat

Sebelumnya, Pemda Sumedang menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam rangkaian program Gempur Rokok Ilegal. Melalui kegiatan sosialisasi di Hotel Kencana Jaya pada Mei 2023, masyarakat diajak memahami ketentuan cukai dan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar tidak lagi membeli produk ilegal.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Sumedang menyatakan bahwa kampanye ini bertujuan meningkatkan akses informasi publik serta menyebarluaskan pemahaman hukum agar setiap warga ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Rokok Ilegal: Ancaman Negara dan Kesehatan Masyarakat

Menurut Syamsul Gunawan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak membayar cukai, sehingga merugikan penerimaan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ia berharap warga menjadi pengawas sosial minimal dengan melaporkan dugaan peredaran produk ilegal di lingkungan mereka. “Rokok ilegal sangat merugikan negara maupun kesehatan. Masyarakat harus sadar bahwa penerimaan APBN bersumber dari pajak… minimal laporkan saja,” ujarnya.

Penguatan melalui Media Sosial OPD

Strategi edukasi tidak hanya dilakukan secara langsung. Diskominfosanditik Sumedang mewajibkan setiap OPD dan instansi kecamatan untuk rutin memosting konten sosialisasi ketentuan cukai via media sosial. Hal ini bertujuan memperluas jangkauan informasi dan membangun kesadaran masyarakat lebih luas.

Erick Febriana, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), menyatakan bahwa semua pengelola akun resmi pemerintah wajib menyebarkan narasi antiperedaran rokok ilegal sebagai bentuk kontribusi maksimal.

Manfaat DBHCHT bagi Daerah

Program Gempur Rokok Ilegal juga diharapkan membantu masyarakat memahami manfaat DBHCHT. Ilmawan Muhammad, Wakil Ketua DPRD Sumedang, menyebut alokasi DBHCHT tahun 2023 mencapai Rp 32 miliar yang dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, pertanian, peternakan, hingga infrastruktur umum.

Melalui peningkatan penerimaan cukai, diharapkan pemerintah daerah bisa menyediakan manfaat lebih luas kepada warga serta menekan penyalahgunaan produk ilegal.