Kesal Soal Utang, Pria di Sumedang Siram Dua Anak dengan Air Aki

SUMEDANG – Polres Sumedang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Seorang pria berinisial WS (32) diamankan setelah diduga melakukan penyiraman air aki terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Sumedang pada 15 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.

Menurut keterangan dalam press release Polres Sumedang, pelaku diduga merasa kesal dan tersinggung akibat persoalan komunikasi yang berkaitan dengan orang tua korban. Kekesalan tersebut kemudian dilampiaskan kepada dua anak yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun.

Korban Mengalami Luka di Wajah dan Punggung

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Pelaku diduga telah menyiapkan air aki yang dibawa menggunakan sepeda motor sebelum kemudian menyiramkannya kepada korban berusia 9 tahun yang sedang berjalan pulang seorang diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan peristiwa serupa yang terjadi sebelumnya terhadap adik korban yang masih berusia 6 tahun. Kejadian tersebut berlangsung pada 12 Mei 2026 di lokasi yang sama dan menyebabkan luka pada bagian wajah korban.

Dipicu Persoalan Utang Piutang

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif tindakan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara orang tua korban dan keluarga pelaku. Pelaku disebut merasa kesal karena utang yang ditagihkan tidak kunjung dibayar, sehingga melampiaskan emosinya kepada anak-anak korban.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air aki, botol cairan pembersih, pakaian korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan.

Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat.

Polres Sumedang menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi, melengkapi alat bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menggandeng instansi terkait untuk membantu pemulihan fisik dan psikis korban. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka mencapai tujuh tahun penjara.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan press release resmi Polres Sumedang terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Proses hukum masih berlangsung dan tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.