SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan Survei Pendahuluan maupun Eksplorasi Panas Bumi (Geotermal) di Gunung Tampomas. Seluruh tahapan pengembangan panas bumi masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang di ruang publik mengenai rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.
Menurut Sekda, Pemerintah Daerah senantiasa membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat. Sebagai tindak lanjut atas Surat Majelis Adat Sumedang Larang Nomor 12/MA-SL/VI/2026 terkait permohonan audiensi mengenai penyelarasan kebijakan geotermal dengan perlindungan cagar budaya, kawasan resapan air Gunung Tampomas, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), serta informasi status proyek geotermal, Pemerintah Daerah telah mengundang Majelis Adat Sumedang Larang untuk melakukan audiensi pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Kami mengundang Majelis Adat Sumedang Larang sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan penjelasan secara langsung berdasarkan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan mengedepankan dialog yang konstruktif,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, seluruh proses pengembangan panas bumi, mulai dari Penugasan Survei Pendahuluan hingga Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, hingga saat ini belum ada penunjukan badan usaha pelaksana untuk kegiatan Survei Pendahuluan maupun Eksplorasi Panas Bumi Gunung Tampomas.
“Selain belum ada penunjukan badan usaha, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga belum menerima dokumen apa pun dari Kementerian ESDM terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Sumedang belum pernah menerbitkan dokumen, persetujuan ataupun izin yang berkaitan dengan kegiatan Survei Pendahuluan maupun Eksplorasi Panas Bumi Gunung Tampomas,” tegasnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa keberadaan kawasan pengembangan panas bumi Gunung Tampomas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Sumedang merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang dan bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan panas bumi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tidak memiliki kewenangan menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) karena kewenangan tersebut berada pada Menteri ATR/BPN melalui sistem OSS-RBA.
Demikian pula terkait dokumen lingkungan, Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak berwenang menerbitkan UKL-UPL maupun AMDAL untuk kegiatan panas bumi. Kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi untuk tahap survei pendahuluan dan eksplorasi, serta Pemerintah Pusat untuk tahap eksploitasi.
Mengenai perlindungan cagar budaya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki komitmen kuat dalam menjaga warisan sejarah dan budaya Kabupaten Sumedang.
“Pemerintah Daerah telah menetapkan Struktur Punden Berundak Gunung Tampomas sebagai Struktur Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Selain itu, sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya di kawasan Gunung Tampomas juga telah didata sebagai bagian dari upaya pelestarian.
Mengakhiri keterangannya, Sekda mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan informasi yang akurat, objektif, dan berdasarkan fakta.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah, serta tidak membangun opini yang belum didukung oleh data dan dokumen resmi. Pemerintah Daerah akan terus bersikap terbuka dan menyampaikan setiap perkembangan secara transparan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Tuti Ruswati.

