DPRD Sumedang Matangkan Raperda Pilkades, Sinkronkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jabar

Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang membahas penyempurnaan Raperda Pemilihan Kepala Desa.
Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang membahas penyempurnaan Raperda Pemilihan Kepala Desa.

KORSUM.ID, Sumedang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui pembahasan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Pembahasan berlangsung dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sinkronkan Regulasi dengan Hasil Fasilitasi Gubernur

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Atang Setiawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruli Aditya.

Turut hadir Ketua Bapemperda drg. Rahmat Juliadi, anggota Bapemperda, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap substansi Raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perkuat Landasan Filosofis dan Yuridis

Pembahasan difokuskan pada penguatan landasan filosofis dan yuridis agar regulasi yang disusun selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan redaksional terhadap sejumlah pasal agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penegasan frasa “waktu pelaksanaan” dalam ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak.

Perbaikan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Bahas Pasal Demi Pasal

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Atang Setiawan mengatakan pembahasan dilakukan secara rinci dengan menelaah setiap pasal yang terdapat dalam Raperda.

“Pembahasan ini bertujuan memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki kejelasan norma, selaras dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut menjadi bagian penting sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sumedang diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, demokratis, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Baca Juga :