Pemkab Sumedang Hapus Sanksi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 30 September 2021

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang kembali telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) bagi para wajib pajak (WP).

Plt Kepala Bappenda Kab. Sumedang Rohana S.Sos., M.Si., mengatakan, kebijakan mengenai penghapusan denda ini, didasari atas Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 49 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 bagi para WP.

“Berdasarkan kebijakan tersebut, penghapusan denda ini, sudah mulai berlaku sejak tanggal 21 Mei hingga 30 September 2021 mendatang,” kata Rohana, Senin (24/5/2021).

Baca Juga  RSUD Umar Wirahadikusumah Catat Sejarah, Jadi Rumah Sakit Literasi Pertama di Indonesia

Rohana menuturkan, tujuan dari kebijakan penghapusan bunga dan denda PBB ini, yaitu untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19, dan juga untuk mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya semakin besar.

“Untuk target PAD dari sektor PBB P2 Kabupaten Sumedang tahun 2021 ini, nilainya sebesar Rp 70.313.002.741,” kata Rohana.

Adanya kebijakan penghapusan sangsi administrasi atau denda ini, sambung Rohana, diharapkan piutang atau tunggakan PBB P2 pada tahun-tahun sebelumnya bisa masuk pada tahun sekarang.

Selain itu, melalui program penghapusan denda ini, diharapkan capaian target PAD dari sumber PBB P2 tahun 2021, dapat terpenuhi oleh pemasukan piutang tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  Butuh Dana Segar Investor, Kampung Makmur Tawarkan Right Issue ke Publik

Baca Juga : DPRD Sumedang, Dorong Pemkab Segera Realisasikan DD dan ADD

“Kami berharap kebijakan ini, dapat memotivasi para WP yang memiliki tunggakan PBB, supaya dapat membayar piutang pokok pajaknya di tahun sekarang,” harapannya.

Sehingga, kata Rohana, dengan adanya kebijakan ini, para WP hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus membayar bunga dan dendanya.

“Kami berharap, bagi para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2 untuk manfaat kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selagi masih ada waktu untuk membayar pokok PBB anda melalui tempat pembayaran terdekat yang telah direkomendasikan Bappenda Kabupaten Sumedang,” kata Rohana menegaskan.

Baca Juga  Sumedang Menjadi Kiblat Pengembangan Program HDDAP: Menuju Pertanian Lahan Kering yang Sejahtera dan Menguntungkan

Rohana menambahkan, untuk pembayaran PBB dapat dilakukan dibeberapa tempat yang telah direkomendasikan oleh Bappenda Sumedang, seperti bank BJB/ATM BJB, Kantor Pos, pake BJB Digi, Tokopedia, atau di Alfamart dan Indomart.

“Beberapa tempat tersebut, telah dikerjasamakan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran,” tandasnya.