DPRD Sepakati PIK 2027 Sumedang Selatan Prioritaskan Pengelolaan Sampah

PIK 2027 Sumedang Selatan

SUMEDANG – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sumedang Selatan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan tahun 2027 menetapkan pengelolaan persampahan sebagai prioritas utama Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK). Kesepakatan tersebut dicapai dalam forum Musrenbang yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (5/2/2026).

Forum Musrenbang dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Daerah Pemilihan I, yakni Asep Ronny Hidayat, Dadang Sopian Syauri, Relah Rohayati, Didi Suhrowardi, Hendri Darmawan, dan Deden Yayan Rusyanto. Hadir pula unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait.

Musrenbang kecamatan menjadi forum strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah karena menjadi ruang konsolidasi aspirasi masyarakat di tingkat kewilayahan. Melalui forum ini, usulan program pembangunan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, kapasitas anggaran, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Dapil I, Asep Ronny Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan prioritas PIK tahun 2027 dilakukan berdasarkan kesepakatan peserta Musrenbang. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mencermati kondisi aktual wilayah serta urgensi permasalahan lingkungan yang dihadapi Kecamatan Sumedang Selatan.

“Musrenbang kali ini membahas perencanaan pembangunan untuk tahun 2027. Alhamdulillah, mayoritas peserta menyepakati bahwa Pagu Indikatif Kewilayahan Sumedang Selatan diarahkan pada pengelolaan persampahan, termasuk penguatan dan penyediaan beberapa TPS pengelolaan sampah,” ujarnya usai kegiatan.

Asep Ronny menjelaskan bahwa fokus pada sektor persampahan bukan tanpa alasan. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah Sumedang Selatan berdampak langsung pada meningkatnya volume timbulan sampah. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih sistematis dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa lagi dipandang sebagai isu teknis semata, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan kewilayahan. Oleh karena itu, alokasi PIK diarahkan untuk memperkuat infrastruktur dasar pengelolaan sampah, termasuk tempat pengolahan dan sistem pendukung lainnya.

“Sumedang diproyeksikan menuju kondisi darurat sampah. Karena itu, alokasi PIK tahun 2027 difokuskan pada sektor pengelolaan sampah agar penanganannya bisa lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia menilai, keputusan tersebut sejalan dengan kebutuhan jangka menengah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan. Penguatan pengelolaan sampah di tingkat kecamatan diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi menyeluruh terhadap persoalan persampahan di Kabupaten Sumedang.

Musrenbang Kecamatan Sumedang Selatan juga mencerminkan peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat agar terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Kehadiran anggota DPRD dalam forum tersebut dinilai penting untuk memastikan usulan masyarakat tidak berhenti di tingkat wacana, tetapi memiliki peluang untuk masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Hasil Musrenbang kecamatan selanjutnya akan disinergikan dengan Musrenbang tingkat kabupaten serta dibahas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). DPRD akan mengawal agar prioritas pengelolaan sampah yang telah disepakati dapat diakomodasi secara proporsional dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Selain aspek infrastruktur, pengelolaan sampah juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dan penguatan kelembagaan di tingkat lokal. Oleh karena itu, program yang dirancang diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada edukasi dan partisipasi masyarakat.

Melalui penetapan prioritas PIK 2027 ini, Pemerintah Kecamatan Sumedang Selatan bersama DPRD berharap pembangunan kewilayahan dapat lebih tepat sasaran dan menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. Pengelolaan sampah dipandang sebagai isu strategis yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga.

Ke depan, hasil Musrenbang ini diharapkan menjadi pijakan dalam membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Sumedang.