8 Warga Terdampak Gempa di Sumedang Masih Menunggu Bantuan Tahap Kedua

bantuan gempa Sumedang
Delapan warga terdampak gempa di Sumedang masih menunggu bantuan tahap kedua. BPBD memastikan koordinasi terus dilakukan.

SUMEDANG – Sebanyak delapan warga terdampak gempa bumi di Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, masih menunggu realisasi bantuan renovasi rumah dari pemerintah. Warga berharap proses pencairan bantuan tahap kedua dapat segera terealisasi setelah menunggu lebih dari dua tahun pascabencana yang terjadi pada awal 2024.

Salah seorang warga, Totong Rohendi (64), mengatakan dirinya bersama warga lain sebelumnya telah menerima informasi terkait rencana bantuan perbaikan rumah. Namun hingga kini, bantuan tersebut belum diterima oleh delapan kepala keluarga yang terdampak.

Menurut Totong, warga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perkimtan, BPBD, dan pemerintah daerah, guna memperoleh kejelasan mengenai pencairan bantuan tersebut. Karena proses yang cukup panjang, sebagian warga akhirnya memperbaiki rumah secara mandiri dengan kemampuan yang ada.

“Beberapa warga akhirnya memperbaiki rumah secara bertahap menggunakan dana pribadi karena kondisi rumah harus segera ditempati,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait kelanjutan bantuan bagi warga terdampak, terutama untuk rumah kategori rusak ringan dan sedang yang sebelumnya telah didata.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sumedang, Yogi Yoga Swara, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mengupayakan realisasi bantuan bagi warga terdampak bencana.

Menurut Yogi, pencairan bantuan tahap pertama sebelumnya telah selesai dilaksanakan. Sedangkan untuk tahap kedua, yang mencakup 77 rumah warga di 12 kecamatan termasuk delapan rumah di Cipameungpeuk, masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan regulasi dari pemerintah pusat.

Ia menerangkan, perubahan mekanisme anggaran dari BNPB menjadi skema hibah menyebabkan adanya batas waktu pengajuan bantuan maksimal dua tahun. Kondisi tersebut kini tengah dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan Kementerian Perumahan agar solusi terbaik segera ditemukan.

“BPBD bersama pimpinan daerah terus melakukan koordinasi agar bantuan tahap kedua ini dapat segera terealisasi bagi masyarakat terdampak,” jelas Yogi.

Selain itu, BPBD Sumedang juga membuka peluang koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan Dinas Perkimtan, untuk mencari langkah percepatan penanganan rehabilitasi rumah warga terdampak gempa.