SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sekaligus mendengarkan penjelasan Bupati Sumedang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Senin (22/6/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, hingga tokoh masyarakat.
DPRD Setujui Dua Raperda Menjadi Peraturan Daerah
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang sebelumnya telah melakukan kajian bersama Pemerintah Daerah sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Setelah memperoleh persetujuan rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang melaksanakan penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama sebagai tahapan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cadangan Pangan dan Air Minum Jadi Prioritas
Persetujuan terhadap dua regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan daerah.
Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan saat menghadapi kondisi darurat maupun gejolak pasokan.
Sementara perubahan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Medal ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal.
Bupati Sampaikan Penjelasan P2APBD 2025
Selain pengesahan dua Raperda, agenda paripurna juga diisi penyampaian penjelasan Bupati Sumedang mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan dikaji oleh fraksi-fraksi DPRD sebelum memberikan pandangan umum dalam rapat paripurna berikutnya.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati dijadwalkan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya sebagai bagian dari mekanisme pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.
Apresiasi kepada Seluruh Pihak
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD, Pemerintah Kabupaten Sumedang, organisasi perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan kedua Raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

