SUMEDANG, korsum.id – DPRD Kabupaten Sumedang mendorong percepatan penyelesaian regulasi Pilkades Serentak 2026 agar seluruh tahapan yang telah dimulai sejak 5 Juni 2026 memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain percepatan regulasi, DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap rencana penerapan sistem e-voting di 93 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026.
Anggota Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang harus segera diselesaikan, terutama terkait sinkronisasi aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, terdapat perbedaan pengaturan masa jabatan kepala desa yang masih tercantum enam tahun dalam Perda, sementara Perbup telah menyesuaikan menjadi delapan tahun mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Perbedaan ini menjadi perhatian karena harus ada keselarasan antara Perda dan Perbup agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Asep Kurnia saat ditemui di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi harus menjadi prioritas sebelum tahapan Pilkades memasuki fase yang lebih jauh.
E-Voting Harus Diuji Sejak Dini
Selain regulasi, DPRD menilai kesiapan pelaksanaan e-voting menjadi faktor penting yang akan menentukan sukses tidaknya Pilkades Serentak 2026.
Sistem pemungutan suara elektronik yang akan diterapkan di 93 desa tersebut menggunakan mekanisme offline. Meski demikian, sejumlah aspek teknis dinilai masih perlu diuji secara menyeluruh.
Menurut Asep, penyusunan dan validasi daftar pemilih menjadi salah satu tantangan utama yang harus diselesaikan sejak awal.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan simulasi e-voting guna mengukur kesiapan perangkat, sistem, sumber daya manusia, dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
“Simulasi sangat penting dilakukan lebih awal agar seluruh potensi kendala bisa teridentifikasi dan diselesaikan sebelum hari pemungutan suara,” katanya.
Ia menilai keberhasilan e-voting tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga kesiapan operator, panitia, serta pemahaman masyarakat terhadap sistem yang diterapkan.
Sosialisasi Jangan Menunggu Regulasi Rampung
DPRD juga meminta agar proses sosialisasi tidak menunggu seluruh regulasi selesai disahkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat, panitia desa, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme baru yang akan diterapkan dalam Pilkades mendatang.
“Regulasi yang sedang disusun harus mulai disosialisasikan sekarang. Dengan begitu, masukan dari berbagai pihak bisa diakomodasi sehingga aturan yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Asep.
Libatkan KPU dan Bawaslu
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, DPRD mengusulkan keterlibatan aktif penyelenggara pemilu berpengalaman.
KPU diharapkan dapat memberikan pendampingan teknis terkait pelaksanaan e-voting, sementara Bawaslu diharapkan membantu memetakan potensi pelanggaran dan konflik sejak tahap awal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko sengketa dan menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
DPRD Minta Anggaran Dipastikan Tersedia
Selain aspek regulasi dan teknis, DPRD juga menyoroti kesiapan anggaran Pilkades Serentak 2026.
Pemerintah daerah melalui BKAD diminta memastikan seluruh kebutuhan pembiayaan tersedia tepat waktu sehingga tidak menghambat tahapan yang sedang berjalan.
“Ketika tahapan membutuhkan dukungan anggaran, dana harus sudah tersedia. Dengan begitu seluruh proses Pilkades dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun teknis,” tegas Asep.
DPRD berharap percepatan regulasi, kesiapan e-voting, dukungan anggaran, dan sinergi seluruh pihak dapat menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang aman, transparan, dan demokratis.

