Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir Raih Paritrana Award 2025, Bukti Komitmen pada Perlindungan Pekerja

Paritrana Award 2025
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, berhasil meraih Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Rabu (3/11/2025) di Bale Asri Pusdai Bandung.

BANDUNG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali mendapat pengakuan. Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, berhasil meraih Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Rabu (3/11/2025) di Bale Asri Pusdai Bandung.

Paritrana Award merupakan ajang penghargaan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berkomitmen tinggi pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Bupati Dony telah mengikuti sesi wawancara penilaian secara virtual melalui Command Center Sumedang pada 29 Juli 2025 lalu memaparkan berbagai langkah strategis Pemkab Sumedang dalam /mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari perluasan kepesertaan hingga penyiapan regulasi dan anggaran.

Baca Juga  OTD Jatigede Minta Kejelasan Ganti Rugi, 406 Putusan Pengadilan yang Sudah Inkrah

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bagian penting dari pembangunan daerah. Ini harus menjadi kesadaran bersama agar masyarakat terlindungi dan tidak muncul kemiskinan baru,” kata Bupati Dony.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah terus mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan ini. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif dan bantuan iuran bagi kelompok pekerja yang memenuhi syarat.

Bupati Dony menyampaikan, dari total 606.636 penduduk bekerja, terdapat 397.749 orang yang memenuhi syarat sebagai penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasilnya, cakupan perlindungan terus meningkat.

Baca Juga  Lagi, Giliran Kelurahan Pasanggarahan Baru Bagikan Banprov Tahap III Dampak Covid-19

“Tahun 2024, cakupan Jamsostek Sumedang mencapai 38,09 persen atau 151.491 pekerja, tumbuh 4,26 persen. Ini buah kerja keras bersama,” ujar Bupati.

Pemkab Sumedang juga memperkuat kebijakan melalui sejumlah regulasi, di antaranya: Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perbup No. 93 Tahun 2019 tentang Program Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perbup No. 33 Tahun 2024 tentang Bantuan Iuran Jamsostek bagi petani dan buruh industri tembakau melalui DBHCHT dan Perbup No. 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyaluran ADD

Baca Juga  Buruan Bayar Pajak, Ada Penghapusan Denda PBB P2 Loh Hingga Akhir Tahun

Tak hanya regulasi, pada tahun 2024 Pemkab Sumedang juga mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 49.662 pekerja.