Tiga Tersangka Kasus Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Sumedang, Satu Diantaranya DPO

Sumedang, KORSUM – Satreskrim Polres Sumedang, berhasil meringkus Tiga tersangka tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada tiga lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, para kelompok tindak pidana Curanmor memiliki modus yang berbeda ketika melakukan aksinya. Dimana untuk kelompok pertama modusnya yaitu menunggu pemilik kendaraan lalai dalam memarkir kendaraannya.

“Jadi dalam menjalankan aksinya, NI dan kelompoknya ini menunggu dulu si pemilik kendaraan lengah. Kemudian membawa motor curiannya dengan menggunakan kunci palsu, yang TKP nya terjadi di parkir di halma Mesjid Al-Istiqomah Dusun Tungturunan Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari,” kata Kapolres pada sejumlah wartawan saat Expose di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin (28/12).

Baca Juga  Tim Gabungan PPKM Darurat Sisir Wilayah Cimanggung

Untuk TKP kedua, sambung Kapolres yaitu, di parkir Depan Warung Hipotesa Dusun Warungkalde Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor. Pelaku mengintai pemilik kendaraan yang sedang memesan makanan. Dimana saat kejadian kunci motor tergantung serta STNK disimpan didalam jok motor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.28 juta,” ujarnya.

Sementara untuk Modus kelompok lainnya, yang dilakukan oleh ARW dan HPN yaitu mengintai kendaraan di rumah kosong atau di kos-kosan di hari libur tepatnya Tempat Kosan Riung Gunung Dusun Caringin Desa Sayang Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga  Sumedang Bersholawat, Ilmawan : Berharap Memberikan Keberkahan Kepada Masyarakat Sumedang

“Awalnya para tersangka, merusak pintu kamar kosan yang di tempati oleh Sdr. Naldias dengan memaksa membuka menggunakan obeng. Kemudian masuk ke dalam kosan tersebut dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio, selanjutnya kemudian dibawa pergi. Dan
atas Kejadian Tersebut Korban mengalami kerugian senilai Rp. 10 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Kapolres menambahkan, para tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yaitu A yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Danramil Pimpin Karya Bakti di Darmaraja

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 5 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk,” tandasnya.