KRYD Polres Sumedang, 30 Personil Diterjunkan Dalam Rangka PPKM Darurat

KORSUM.ID – Sebanyak 30 Personil Polres Sumedang diterjunkan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sumedang Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Hukum Polres Sumedang, Pada Rabu malam (14/7/21).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni, di dampingi Pawas Iptu Teguh komara bertempat di wilayah Hukum Polres Sumedang.

“Telah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sumedang Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Sumedang”. Ujar Asep Agustoni.

Baca Juga  Secara Virtual, Kapolres Sumedang Resmikan Perbaikan Rutilahu di Enam Kecamatan

Menurut Asep, Sasaran Patroli di wilayah sekitaran Kota dengan rute sebagai berikut Mapolres Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung , Jl. Palasari , Perempatan RSUD Sumedang,  Jl. Prabu Geusan Ulun , Jl. Mayor Abdurahman ,Jl. Tampomas, Taman Telor, Jl. Sebelas April,  Jl. Rancamulya,  Polsek Sumedang Utara , Jl. Prabu Tadjimalela , Bundaran Alam Sari .

“Dalam  kegiatan KRYD tersebut kami lakukan pengecekan Barrier di Perempatan RSUD Kab. Sumedang, Barrier di pertigaan Radio Citra, Barrier di Alam Sari dan Himbauan penutupan warung angkringan Jogja Mas AR di Jl. 11 April”. Tambahnya.

Baca Juga  Guna Mempermudah Pelayanan Terhadap Masyarakat, Polri Luncurkan Aplikasi “Polri Super App”

Masih menurut Waka Polres, Patroli KRYD dilakukan dalam rangka  PPKM Darurat Di Wilayah Hukum Polres Sumedang yang dilaksanakan untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 6 tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 72 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (PPKM Darurat Covid 19) di Kab. Sumedang.