SUMEDANG, 2 Maret 2026 – Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan pengawasan ke Rumah Sakit Cimalaka di Jalan Raya Bandung–Cirebon. Agenda tersebut difokuskan untuk memastikan penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit itu berjalan optimal.
Kunjungan diikuti pimpinan dan anggota Komisi III. Mereka meninjau langsung kesiapan fasilitas, alur pelayanan, serta administrasi kepesertaan BPJS di lingkungan rumah sakit.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, H. Endang Taufiq, FR., S.H.I., M.Pd., menjelaskan bahwa pengawasan menjadi bagian dari fungsi kontrol legislatif terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
“Sebelumnya kami juga telah melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kantor BPJS Sumedang serta Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan dukungan dan kesiapan penyelenggaraan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Koordinasi dan Verifikasi Lapangan
Komisi III tidak hanya mengandalkan laporan administratif. Mereka melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk melihat implementasi layanan BPJS Kesehatan di RS Cimalaka.
Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat peserta BPJS mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan. Pemeriksaan meliputi proses pendaftaran pasien, pelayanan medis, hingga mekanisme klaim dan administrasi.
Menurut Endang, koordinasi dengan BPJS Sumedang dan Kementerian Sosial telah dilakukan sebelumnya. DPRD ingin memastikan tidak ada hambatan dalam dukungan regulasi maupun teknis.
Layanan BPJS Sejak Agustus 2025
Berdasarkan hasil pengecekan, RS Cimalaka mulai menyelenggarakan layanan BPJS Kesehatan sejak 1 Agustus 2025. Fakta ini dinilai sebagai perkembangan positif bagi sistem layanan kesehatan daerah.
“Alhamdulillah, saat ini RS Cimalaka sudah melayani peserta BPJS. Ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Keberadaan layanan BPJS di RS Cimalaka memperluas pilihan fasilitas kesehatan bagi warga Sumedang. Hal tersebut penting untuk mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit lain dan mempercepat akses pelayanan.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Komisi III menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. DPRD ingin memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga dan hak peserta BPJS terpenuhi.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif daerah. Melalui fungsi kontrol ini, DPRD berupaya memastikan kebijakan jaminan kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan layanan BPJS yang telah berjalan di RS Cimalaka, pemerintah daerah dan DPRD berharap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumedang semakin merata dan responsif terhadap kebutuhan warga.

