Hari ke 10 PSBB Tahap II, Tingkat Kepatuhan Warga Sumedang Masih Rendah

Tim Gabungan Melakukan Patroli Rutin PSBB

Sumedang, KORSUM – Memasuki hari ke 10 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II, atau 24 pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sumedang yang dimulai pada 22 April 2020 lalu.

Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PSBB yang diberlakukan di seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Sumedang, dinilai masih rendah.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak warga yang berkeliaran dan berkerumun tanpa memperhatikan sosial distancing di luar rumah. Selain itu, masih banyaknya ditemukan toko non sembako yang masih tetap membuka kiosnya walaupun sudah diberikan peringatan.

Dikonfirmasi akan hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP, Linmas dan Damkar Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, membenarkan terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat akan kebijakan PSBB.

Baca Juga  Taman Bunga Jatinangor Dipastikan Rampung 2023

Padahal menurut Deni, Sebagai jajaran pengurus Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pam dan Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, pihak hampir setiap hari melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satunya melalukan patroli gabungan. Namun, hampir setiap hari melakukan patroli, pihaknya selalu menemukan pelanggaran.

Baca Juga : Pelanggar PSBB di Rancakalong, Diberikan Sanksi Tegas

“Kami masih sering melihat toko-toko non sembako yang tetap buka pada pemberlakuan PSBB tahap II ini. Padahal pemberlakuan PSBB ini jika dihitung dari pertama diberlakukan sudah memasuki hari ke 24. Namun kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal kami setiap hari memberikan peringatan serta teguran,” Kata Deni saat dikonfirmasi KORSUM di ruang kerjanya, Jumat (15/5).

Baca Juga  Bupati Sumedang Hadiri Launching Tangki Oksigen Berkapasitas 11 Ton Milik RSUD Sumedang

Adapun rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat tersebut, sambung Deni, dimungkinkan karena sulitnya ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Sehingga mereka kurang mengindahkan anjuran dari Pemerintah terkait PSBB ini.

Untuk itu, jajaran pengurus Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pam dan Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, harus terus menerus memberikan peringatan serta teguran kepada para pemilik toko secara humanis.

Tak hanya itu, tambah Deni, pihaknya juga harus membuat berita acara, yang isinya kesiapan para pemilik toko. Dimana jika pemilik toko yang sudah membuat berita acara dan kembali melakukan pelanggaran serupa, toko mereka siap untuk ditutup.

Baca Juga  Bupati Yudia: P2WKSS Hendaknya Berdampak pada Kesejahteraan dan Ketahanan Keluarga

“Kalau dijabarkan secara rinci, tentu masih banyak pelanggaran yang kami temukan selama berpatroli. Kendati demikian, kami juga harus melakukan pendekatan humanis dalam menegur para pelanggar. Upaya tersebut dilakukan agar PSBB ini bisa berjalan dengan efektif dan dapat dipahami oleh masyarakat sumedang,” Kata Deni menegaskan.