“Mudah-mudahan ke depan MERIT SISTEM berjalan di Kab. Sumedang mengedapankan obyektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Jelasnya.
Kata Dian, Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. al ini se,ssuai dengan salah satu misi SIMPATI didalamnya adalah adanya kepstian karier bagi ASN.” Tuturnya
Ia berharap open bidding berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan yang terbaik. “Saya berharap yang akan menduduki jabatan esselon dua nanti benar-benar orang yang berkompeten dibidangnya. Tidak salah pilih orang,” Jelasnya.
Sementara DR. H.Asep Dadang Darmawan mengatakan dirinya ingin bekerja maksimal dibidang yang dipercayakan oleh pimpinan.
“Saya ingin fokus bekerja secara maksimal sebagaimana yang dipercayakan dunungan (Pimpinan.red) kepada diri saya.” Jelas Doktor Jebolan UPI dengan predikat Cumlaude.
Seperti dilansir dalam laman sumedangkab.go.id, Sebanyak lima jabatan eselon II pada tahun ini kosong menyusul pejabatnya memasuki masa pensiun. Dari lima jabatan tersebut hingga Oktober ini empat pejabat telah pensiun dan satu lagi akan pensiun pada bulan November.
Menurut Kepala BKPSDM Endi Ruslan untuk mengisi sementara jabatan yang kosong kini telah ditunjuk seorang Plt agar roda oganisasi tetap jalan.
“Adapun 4 jabatan yang telah kosong tersebut adalah Kadis Perikanan dan Peternakan, Kepala DPMPTSP , dan 2 posisi staf ahli, sementara yang akan pensiun pada bulan November adalah Kepala BPKA,” jelas Endi Ruslan Senin (12/10/2020).

