Satpol PP Sumedang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal
Deni Hanafiah, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, 24 Februari 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan program Gempur Rokok Ilegal yang terus digencarkan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menyatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada penegakan peraturan daerah, tetapi juga turut serta dalam pemberantasan rokok tanpa cukai resmi.

“Selain menegakkan peraturan daerah, kami juga telah berkomitmen untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang. Karena selain merugikan keuangan negara, keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan juga bagi pertumbuhan industri tembakau yang legal,” kata Deni Hanafiah.

Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai

Untuk mengoptimalkan penindakan, Satpol PP Sumedang memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sinergi tersebut diarahkan pada upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai.

“Rokok ilegal ini telah melanggar ketentuan bidang cukai. Untuk itu, melalui program Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Kantor Bea Cukai, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan,” kata Deni Hanafiah.

Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri tembakau legal.

Tiga Strategi Penanganan

Deni menjelaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan melalui tiga jenis kegiatan. Pertama, kegiatan full info atau pencarian informasi mengenai potensi distribusi rokok ilegal di lapangan. Kegiatan ini bertujuan memetakan jalur peredaran serta mengidentifikasi titik rawan.

Kedua, operasi bersama atau razia yang dilaksanakan berkoordinasi dengan Bea Cukai. Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang dagangan di sejumlah lokasi.

Ketiga, operasi pasar yang menyasar warung dan toko eceran. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai aturan cukai dan risiko hukum menjual rokok ilegal.

“Khusus untuk kegiatan operasi pasar, kami biasanya berkeliling ke warung-warung untuk memberikan edukasi serta pemahaman tentang ketentuan bidang cukai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal,” ucap Plt Kepala Satpol PP Sumedang.

Pendekatan edukatif dinilai penting agar pencegahan berjalan berkelanjutan. Satpol PP berharap pedagang memahami konsekuensi hukum sekaligus dampak ekonomi dari praktik distribusi rokok ilegal.

Didukung Dana Bagi Hasil Cukai

Kegiatan pencegahan dan penindakan tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemanfaatan anggaran ini difokuskan untuk mendukung sosialisasi, pengawasan, hingga operasi lapangan.

Deni menyebut dukungan DBHCHT menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas pengawasan daerah. Anggaran tersebut memungkinkan pelaksanaan program berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Langkah yang Satpol PP lakukan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, agar bisa ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang,” ucap Deni Hanafiah.

Dorong Partisipasi Publik

Satpol PP Sumedang menilai pemberantasan rokok ilegal tidak dapat berjalan efektif tanpa keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, selain operasi dan razia, edukasi publik terus digencarkan.

Melalui penguatan sinergi dengan Bea Cukai dan pemanfaatan DBHCHT, Satpol PP Sumedang berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara sistematis. Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Sumedang.