SUMEDANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta laporan hasil reses masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Rapat berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, pukul 09.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Sumedang
Bahas Dua Raperda Strategis
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima penjelasan dari Bupati Sumedang mengenai dua Raperda penting, yaitu:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Medal
Kedua regulasi ini dinilai strategis karena menyangkut ketahanan pangan daerah serta peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat.
Agenda Paripurna dan Tahapan Pembahasan
Rapat paripurna juga menetapkan tahapan pembahasan lanjutan. Setelah penyampaian penjelasan dari Bupati, fraksi-fraksi DPRD akan mengkaji dan memberikan pandangan umum.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada:
Jumat, 24 April 2026 pukul 13.00 WIB
Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pembicaraan tahap pertama sesuai tata tertib DPRD.
Penyampaian Laporan Reses
Selain pembahasan Raperda, agenda penting lainnya adalah penyampaian laporan hasil reses masa persidangan II.
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Reses menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Komitmen Perkuat Pelayanan dan Kesejahteraan
Melalui rapat paripurna ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Fokus utama meliputi:
- Ketahanan pangan daerah
- Peningkatan layanan air bersih
- Penyerapan aspirasi masyarakat
Rapat ditutup secara resmi oleh pimpinan DPRD dengan harapan seluruh agenda yang dibahas dapat segera ditindaklanjuti dalam kebijakan konkret.

