SUMEDANG, 20 April 2026 – Perayaan Hari Jadi Sumedang (HJS) ke-448 tahun 2026 menjadi perhatian publik, dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
Udara di Halaman Pusat Pemerintahan Sumedang tidak hanya membawa keriuhan perayaan Hari Jadi Sumedang ke-448. Sesaat setelah upacara peringatan usai, aroma pembakaran menyeruak saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang memulai prosesi pemusnahan rokok ilegal. Agenda ini bukan sekadar seremoni tambahan, melainkan simbol perlawanan terhadap jaringan perdagangan gelap yang telah menggerogoti pundi-pundi negara hingga miliaran rupiah.
Proses pemusnahan secara simbolis berlangsung dengan cara merusak dan membakar barang bukti di lokasi kegiatan. Langkah ini bertujuan memastikan barang kena cukai tersebut tidak lagi memiliki nilai guna atau disalahgunakan. Namun, api di pusat pemerintahan hanyalah permulaan. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut menuju Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cibereum, Kecamatan Cimalaka, untuk menjalani eksekusi akhir secara menyeluruh.
Lubang Api di Cibereum
Metode yang dipilih petugas untuk menuntaskan pemusnahan rokok ilegal ini adalah pembakaran dalam lubang dengan kedalaman khusus. Teknik tersebut diterapkan untuk menjamin proses pembakaran berlangsung optimal dan aman bagi lingkungan sekitar. Sepanjang proses berlangsung, petugas Bea Cukai bersiaga melakukan pengawasan ketat. Ketajaman pengawasan ini krusial demi menutup celah sekecil apa pun bagi oknum yang berniat mengambil sisa-sisa barang bukti tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Sutikno, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan buah dari operasi intelijen dan penindakan terpadu. Kolaborasi ini melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dan wilayah Bandung Raya. Langkah ofensif ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam menyumbat kebocoran distribusi barang haram di pasar domestik.
Sutikno menjelaskan bahwa operasi ini berdiri di atas fondasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dukungan penuh juga mengalir dari aparat penegak hukum lainnya. “Operasi dilakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan dukungan aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan kejaksaan,” kata Sutikno.
Miliaran Rupiah yang Menguap
Angka yang tersaji dalam rilis resmi Bea Cukai cukup mencengangkan. Barang yang menjadi sasaran pemusnahan rokok ilegal kali ini merupakan akumulasi hasil penindakan hingga triwulan I tahun 2026. Tercatat sebanyak 2.057.260 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita. Secara ekonomi, nilai barang-barang tersebut ditaksir menyentuh angka Rp3,06 miliar.
Efek domino dari peredaran ini bukan hanya soal persaingan usaha yang tidak sehat, melainkan hantaman telak pada pendapatan pusat. Potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari sektor cukai dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp1,54 miliar. Angka yang seharusnya bisa masuk ke kas negara untuk membiayai layanan publik itu kini berakhir menjadi abu di TPA Cibereum.
Bagi Bea Cukai, tindakan ini adalah upaya proteksi ganda: melindungi industri rokok legal yang taat aturan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari produk yang kualitasnya tidak teruji. “Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus diperkuat guna mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Sumedang dan sekitarnya,” tandasnya.
Komitmen dari Puncak Pemerintahan
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, yang menyaksikan langsung prosesi tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat tim gabungan. Bagi Dony, keberadaan rokok ilegal di wilayahnya adalah benalu yang harus dibersihkan hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan ekonomi lokal.
Dony mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi cukai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tanggung jawab moral terhadap bangsa. “Tentunya semua harus taat pada aturan yang berlaku. Karena selain membahayakan, rokok ilegal juga merugikan negara,” tegasnya. Pesan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para distributor maupun pengecer yang masih nekat memperjualbelikan produk tanpa cukai di wilayah Sumedang.
Melalui momentum pemusnahan rokok ilegal di hari jadi kabupaten ini, pemerintah ingin mengirimkan sinyal kuat. Bahwa di balik kemeriahan pesta rakyat, ada mata penegak hukum yang tetap terjaga untuk memastikan keadilan ekonomi tetap tegak. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan pada kuartal-kuartal berikutnya, sembari terus mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan taat hukum.

