Badiklat Kejaksaan RI Menjadi Rujukan Zona Integritas

Kabandiklat Setia Untung Bersama Kajari Kota Bekasi bersama para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian serta sejumlah stafnya

Kaban Diklat menekankan untuk menuju WBK dan WBBM harus memenuhi persyaratan 6 ( enam ) area perubahan diantaranya.

“Enam area perubahan yang akan dilakukan, manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabiltas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”tuturnya.

Selain itu Kaban Diklat juga menunjukan konten konten yang wajib dilakukan oleh Kajari dan para Staf “Diantaranya adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, para pencari keadilan misalnya, bagaimana memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dalam mekanisme pembayaran tilang,”

Menurutnya Kejari Kota Bekasi harus memberikan pelayanan yang cepat,kemudian dalam penanganan perkarapun, harus memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan, sesuai dengan aturan peraturan hukum yang berlaku.

“Misalkan mekanisme tata cara penanganan perkara harus sesuai Standar Operasional Prosedur, cepat, tepat waktu baik dalam penanganan perkara Pidum maupun Pidsus,” bebernya.

Selain itu Kaban Diklat juga menghimbau harus terbuka kepada publik capaian capaian kinerjanya harus terpublikasi agar masyarakat mengetahui.