DBHCHT Biayai Perlindungan 6.199 Petani Tembakau Sumedang

6.199 petani Sumedang dapat BPJS Ketenagakerjaan

SUMEDANG, 3 Maret 2026 – Sebanyak 6.199 petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Jumlah tersebut meningkat 348 peserta dibandingkan tahun 2025 yang tercatat 5.870 orang.

Penambahan dihitung dari jumlah peserta tahun sebelumnya yang dikurangi 19 orang meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2025, kemudian ditambah 348 peserta baru tahun ini. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja sektor tembakau.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, S.T., M.T., menjelaskan bahwa para pekerja tersebut didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk setiap peserta, pemerintah daerah memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.800 per bulan selama 12 bulan pada 2026.

“Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 1.276.128.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkap Nisye saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa, 3 Maret 2026.

Manfaat JKK dan JKM

Melalui program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis jika mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, tersedia santunan akibat kecelakaan serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Program ini juga memberikan bantuan beasiswa bagi dua orang anak peserta. Skema tersebut dirancang untuk menjaga keberlangsungan pendidikan keluarga pekerja apabila terjadi risiko kerja.

Sementara melalui program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp20 juta. Terdapat pula santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp500.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Program JKM juga menyediakan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan masa iuran minimal tiga tahun. Nilai beasiswa maksimal mencapai Rp174 juta.

“Nah pada tahun 2025 kemarin ada sebanyak 19 orang meninggal dunia sepanjang Januari–Desember 2025 dan telah mendapatkan santunan,” ungkapnya.

Perluasan Jaminan Sosial

Program perlindungan ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemerintah daerah mengalokasikan dana tersebut untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja di sektor tembakau yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.

Dengan cakupan 6.199 peserta pada 2026, Pemkab Sumedang berharap perlindungan sosial ini memberi rasa aman dan kepastian jaminan bagi petani serta buruh industri tembakau. Kepastian tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem jaminan sosial daerah. Pemerintah daerah menargetkan keberlanjutan program agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas pada tahun-tahun berikutnya.