Jangan sampai, sambung Akur, satu atau dua minggu jelang pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 8 April mendatang. Dibatalkan atau diundur, karena kasus COVID-19, ini akan menjadi masalah dan kerugian.
Oleh karena itu, dari sekarang harus ada persiapan skenario ataupun sosialisasi lagi terhadap para Calon Kepala Desa dan Panitia Pilkades di 88 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak.
“Hari ini kan, belum ada ketegasan apakah mau diundur atau tidak. Karena masih melihat perkembangan 14 hari kedepan. Namun tadi kita sudah meminta tegas ke Bupati untuk segera mengkaji dan menganalisa terhadap kemungkinan – kemungkinan, yang terjadi jika penanganan COVID-19 yang 14 hari kedepan itu diperpanjang,” ujarnya.
Apalagi, tambah Akur, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) sudah mengumumkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di indonesia hingga tanggal 29 Mei 2020.
“Tadi kan sudah disampaikan Bupati, dan 29 Mei itu ada masa penyelenggaraan Pilkades Serentak. Jadi, jangan sampai para panitia dan calon serius akan melaksanakan pemilihan, tetapi dibatalkan. Nanti akan banyak yang dirugikan. Untuk itu kita meminta dari awal semua itu harus dipikirkan dan mempunyai skenario apabila itu terjadi,” tandasnya. *

