Sumedang, KORSUM – Untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, akan menyusun regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang terkait tugas, fungsi, mekanisme pemilihan Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) yang didalamnya yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT, RW, PKK, Karang taruna dan Kader Posyandu
“Jadi tujuan pengatuaran LKD ini, untuk mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendayagunakan LKD pada pembangunan desa,” kata Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman melalui Kepala Bidang Kelambagaan dan Sumber Daya Manusia Deni Nurdani, pada KORSUM, Selasa (28/7) di ruang kerjanya.
Rencana penyusunan Perbup tentang LKD ini, sambung Deni, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 Tentang lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan kelurahan.
“Sebenarnya untuk regulasi pengaturan LKD ini sudah diatur dalam Perbup 72 tahun 2013. Namun, di Perbup tersebut hanya mengatur tentang RT dan RW saja. Kedepannya semua tugas, fungsi dan mekanisme pemilihannya, termasuk anggaran operasionalnya pun akan diatur dalam Perbup, yang rencananya akan disusun memasuki awal tahun 2021,” ujarnya.
Deni menambahkan, pada saat ini LKD tidak memiliki honor, Siltap (Penghasilan tetap) ataupun insentif. Terkecuali hanya RT dan RW saja yang sudah memiliki insentif yang bersumber dari Dana Desa. Sehingga, dalam Perbup yang akan dirancang nanti, kita akan mengatur anggaran operasional bagi LKD. Hal itu untuk supaya bisa memperkuat peran dan fungsi LKD di masyarakat.
“Kan, yang berhubungan langsung dengan masyarakat itu selain Kepala Desa adalah LKD. Sehingga dengan adanya anggaran operasional bagi LKD, mereka (LKD : red) bisa lebih mudah menggerakkan masyarakat ketika ada kegiatan di Desa. Dan dengan anggaran operasional tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan partisipasi atau gotong royong di Masyarakat, yang saat ini sudah mulai pudar,” kata Deni menegaskan.
Kendati demikian, Deni menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi ke LKD yang sudah melaksanakan tugasnya tanpa pamrih. Sehingga kedepan dengan adanya regulasi ini, tugas dan fungsi LKD bisa lebih ditingkatkan terlebih didorongan dengan adanya anggaran operasional.
“Kami juga sangat mengapresiasi peran LKD ini, yang sudah bekerja tanpa pamrih. Mudah-mudahan kedepan perannya akan lebih meningkat lagi,” tandasnya.

