Sekda Tuti Perketat Reformasi Perizinan di Sumedang

perizinan Sumedang

SUMEDANG, 27 Februari 2026 – Tuti Ruswati menegaskan pelayanan perizinan di Kabupaten Sumedang harus berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan dan Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).

Rapat dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, DPUTR, DPKP, Dinas Kesehatan, DLHK, Dishub, hingga Diskopindag.

Menurut Sekda, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan progres pelayanan investasi berjalan optimal dan profesional. Pemerintah daerah ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

“Rapat ini merupakan evaluasi berkala untuk memastikan progres fasilitas investasi berjalan baik. Kita tidak ingin masih ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau bahkan ada anggapan harus membayar sesuatu,” tegasnya.

Percepatan SK dan Penegasan Tupoksi

Sekda menyoroti pentingnya penegasan tugas pokok dan fungsi petugas yang diperbantukan di pelayanan terpadu. Langkah ini bertujuan memperjelas alur kerja serta meningkatkan akuntabilitas.

Ia juga mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penguatan pelayanan perizinan terintegrasi. SK tersebut akan mengatur pembagian tugas dan mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah.

Dengan regulasi yang jelas, proses rekomendasi teknis diharapkan lebih terarah dan terukur.

Sentralisasi Rekomtek di MPP

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, memaparkan rencana reformasi sistem perizinan. Perubahan signifikan akan diterapkan pada mekanisme rekomendasi teknis (rekomtek).

Akses pengurusan rekomtek hanya dapat dilakukan melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta kepala perangkat daerah terkait. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah komunikasi informal yang berpotensi memicu praktik pungli.

“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Digitalisasi Lewat Si ICE Mandiri

Selain sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, pemerintah daerah memperkuat digitalisasi melalui aplikasi “Si ICE Mandiri”. Aplikasi ini memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan teknis dari petugas.

Petugas di MPP akan berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan. Kewenangan kebijakan tetap berada di masing-masing kepala dinas.

Langkah ini diharapkan memangkas waktu pelayanan, memperjelas alur koordinasi, dan meningkatkan transparansi. Reformasi perizinan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang menciptakan iklim investasi yang sehat, akuntabel, dan bebas pungli.