Sumedang, 1 Agustus 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tak kenal lelah memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, mereka menggelar pembinaan khusus bagi aparatur Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (1/8).
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara atas barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Rokok, sebagai salah satu barang kena cukai, memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, sehingga peredarannya harus diawasi ketat.
“Cukai rokok dikenakan pada berbagai produk tembakau, mulai dari sigaret, cerutu, hingga tembakau iris,” ujar Rizzal.
Ia juga menegaskan perbedaan antara cukai rokok (pungutan atas produk tembakau) dan pajak rokok (pungutan atas konsumsi rokok).
Pembinaan aparatur kecamatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian gangguan ketertiban umum.
Aparatur kecamatan diharapkan aktif melaporkan temuan peredaran rokok ilegal atau gangguan ketertiban lainnya kepada Satpol PP.
Tak hanya rokok ilegal, pembinaan ini juga menyoroti masalah perizinan usaha di Kecamatan Sumedang Selatan.
Rizzal menyayangkan maraknya pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang terkesan semrawut dan tidak memiliki izin yang sah.
“Kami berharap aparatur kecamatan dapat mengedukasi masyarakat, mengawasi, dan melaporkan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin, termasuk pemasangan tiang telekomunikasi ilegal,” tegas Rizzal.
Dengan langkah proaktif ini, Satpol PP Sumedang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

