Ia melanjutkan, kalau dikelolanya melibatkan pihak ketiga dan sebagian anggarannya dari pihak ketiga, itu masuknya ke kerjasama pemanfaatan dan harus ada ijin dari Bupati Sumedang. Tahapannya dirapatkan di desa dan BPD setuju lalu dibuatkan Perdesnya, ada surat permohonan ke bupati melalui camat, dan dari pihak pengusaha harus ada profil compeny nya, dan ada draf perjanjian kerjasamanya, semua harus jelas.
“Kalau BPD semuanya sudah setuju dan jelas pembagian keuntungannya, lalu dikordinasikan ke pihak kami, dan kami akan memberikan contoh berkas yang akan ditindak lanjuti. Setelah lengkap persyaratan yang diminta, lalu kepala desa membuat surat ke bupati melalui camat, setelah itu pak bupati merekomondasi ke Dinas PMD Kab. Sumedang, setelah itu, nanti disurvey oleh tim Kabupaten, selanjutnya baru menempuh ijin-ijinnya,”ungkapnya.
Disinggung apakah Kepala Desa Cijambe Kecamatan Paseh sudah kordinasi dengan pihak Dinas PMD Kab.Sumedang, ”Pihak dari Desa Cijambe atau kepala desa nya belum ada kordinasi ataupun mengkomunikasikan terkait dengan pembangunan sirkuit terebut,” tandasnya.

