Desa  

Ditengah Wabah Pandemi Covid 1-9, Tanah Penganonan Desa Cijambe Digunakan Sirkuit Tanpa Ijin

anah Penganonan Desa Cijambe Digunakan Sirkuit

Dikonfirmasi Kepala Bidang Aset dan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang melalui Kepala Seksie Bina Sumber Pendapatan Kekayaan Aset Desa Jasman menjelaskan terkait aturan baik itu kerjasama desa bersifat komersil dan atau pengelolaan langsung asetnya oleh desa.

“Salah satu jenis aset desa diantaranya tanah pengangonan, merujuk kepada aturan didalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa lalu ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Pengelolaan aset desa itu ada empat bentuknya, yang pertama kerjasama pemanfaatan, yang kedua sewa, yang ketiga bangun serah serah guna dan ke empat pinjam pakai,”ujar jasman saat dikonfirmasi Jumat, (17/4/2020) diruang kerjanya.

Yang berkaitan dengan tanah, kata Jasman, ada tiga hal yaitu sewa, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangunan serah guna. Tanah desa tidak bisa dipinjam pakai secara aturan, kalau bicara sewa, manakala desa menyewakan tanah tersebut maksimal tiga tahun dan minimal satu tahun dan tidak merusak atau mengambil kandungan tanah dan merubahnya.

“Bicara sewa tanah bersifat hanya menyewa tanahnya, adapun merubah atau mengambil kandungannya itu sudah lebih jauh artinya kerjasama pemanfaatan. Kalau bicara pemanfaatn tanah desa untuk sirkuit itu ada dua hal, apakah dikelola oleh pihak ketiga, atau dikelola oleh desa itu sendiri?, kalau dikelola desa melalui Bumdes, bagaimana dengan PAD nya?, kalau melibatkan dengan pihak ketiga itu kerjasama pemanfaatan. Terkait dengan luasan tanah kurang lebih 1 ha dikelola oleh desa melalui Bumdes untuk dimanfaatkan sirkuit, jelas aturannya harus masuk APBDes terlebih dahulu, disetujui oleh BPD nya lalu dibuatkan berita acaranya dan Kepala Desa mengeluarkan SK nya peruntukan penggunaannya, mencakup bagaimana pembagian keuntungan dengan PAD desa dengan Bumdes,”jelasnya.