Hukum  

Ciduk Dua Pengedar, Ratusan Obat Keras Terlarang Berhasil Diamankan

Sumedang, KORSUM – Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menciduk dua pengedar Obat Keras Terlarang (OKT) yang berinisial AE dan AS asal Kecamatan Cisitu Kab. Sumedang, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Aprian mengatakan, anggotanya telah mengamankan dua pelaku pengedar OKT, dan dari pelaku AE telah diamankan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat Obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat.

“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan juga uang tunai sebesar Rp 60 ribu, satu unit Handphone warna hitam. Sedangkan dari pelaku AS di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg Sabtu sebanyak 34 butir,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

Sementara modus para pelaku pelaku, sambung Ari, yaitu
membeli barang dengan cara di paketkan melalui jasa pengiriman barang. Kemudian pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui pesan instan WhatsApp

“Saat ini, para pelaku diamankan di Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka diterapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukum maxsimal 15 tahun penjara,” tegasnya.