Apartemen dan Perusahan Tekstil di Stempel Nunggak Pajak Oleh Bappenda Sumedang

Perusahaan Penunggak Pajak di Stempel Bappenda

Maka dari itu, meski urusan pajak ini leading sektornya ada di Bappenda, namun urusan pemasangan spanduk peringatan seperti ini merupakan bagian tugas Satpol PP.

Spanduk peringatan ini, tentu tidak boleh diturunkan atau dilepas, selama pemilik perusahaan bersangkutan belum bisa melunasi tunggakan pajaknya. Apabila, perusahan bersangkutan nekad melepas spanduk itu tanpa seijin dari TPPD, maka si perusahaan bisa dikenai sangsi bahkan bisa diproses hukum.

“Jadi kita juga mendapatkan tugas untuk pembantuan dalam hal penanggulangan pajak daerah. Kapasitas kami di sini juga, memang untuk membantu Bappenda dalam memberikan peringatan kepada para WP yang masih memiliki tunggakan pajak,” ujarnya.