Ia melanjutkan, Sebelum dipasangi spanduk, kedua perusahaan itu sebenarnya telah beberapa kali diberikan surat peringatan dan teguran oleh petugas pajak.
Namun, karena surat teguran itu, selalu diabaikan, maka pihaknya selaku TPPD terpaksa harus memberikan teguran keras dengan cara memberikan teguran moral seperti itu.
“Adapun terkait nilai tunggakan pajak daerah yang masih menjadi piutang kedua perusahaan tersebut, untuk Apartemen Skayland City di wilayah Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, tercatat masih memiliki tunggakan pokok pajak daerah pada tahun 2019 sebesar Rp 559,2 juta,”jelasnya.
Sedangkan, lanjut Andri untuk PT. Natatex Prima di Jalan Rancaekek Desa Sindangpakuwon Kec. Jatinangor, tercatat masih memiliki tunggakan pokok pajak daerah Rp 237,4 juta.
“Nilai ini baru pokok pajaknya saja, belum termasuk denda. Ini sebagai bentuk peringatan saja, supaya para WP ke depannya bisa lebih patuh untuk membayar kewajibannya,” ujarnya.
Hal demikian diungkapkan pula oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah. Menurutnya, sebagai petugas penegak Perda, pihaknya tentu berkewajiban untuk melaksanakan berbagai kebijakan dari pemerintah daerah.

