SUMEDANG – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang intensif melakukan operasi gabungan sepanjang semester pertama 2025. Hasilnya, sebanyak 23.672 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari berbagai titik di wilayah Sumedang.
Operasi yang digelar secara berkesinambungan sejak Januari hingga Juni 2025 tersebut juga membuahkan hasil berupa penangkapan terhadap empat orang pengedar. Para pelaku kini dikenai sanksi denda administratif yang nilainya mencapai Rp52 juta.
Dari Laporan Warga ke Aksi Penindakan
Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi rokok ilegal. Merespons informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengintaian dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang kurir yang tengah mengedarkan rokok tanpa cukai ke sejumlah warung kelontong.
“Ini bukan hanya sekadar penindakan, tapi juga upaya pencegahan agar masyarakat tak terjebak membeli atau menjual produk ilegal,” ujar Deni.
Sinergi Lintas Instansi
Kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP dinilai sangat strategis. Bea Cukai memegang kendali penuh dalam proses penindakan pelanggaran cukai, sementara Satpol PP turut mendukung melalui fungsi pengawasan dan penyuluhan di lapangan.
Selain menyita barang bukti dan mengenakan sanksi hukum kepada pelaku, operasi ini juga disertai edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. Kami harap sinergi ini bisa semakin meningkatkan kesadaran kolektif,” tambah Deni.

