SUMEDANG, KORSUM.ID – DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (25/9/2026).
Rapat paripurna tersebut secara khusus membahas pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, penandatanganan keputusan DPRD, persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumedang.
Dalam rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, pimpinan rapat meminta tanggapan anggota DPRD. Selanjutnya, Raperda tersebut dinyatakan dapat diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut kemudian dikukuhkan melalui ketukan palu dalam rapat paripurna.
DPRD dan Pemda Sumedang Tandatangani Persetujuan Bersama
Setelah keputusan DPRD ditetapkan, tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Pimpinan DPRD menyebut penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumedang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kepala perangkat daerah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
Bupati Sumedang kemudian menyampaikan sambutan dan pendapat akhirnya setelah persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan.
DPRD Tekankan Pembangunan Sumedang
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., menutup rapat paripurna dengan menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 telah melalui tahapan pembahasan hingga akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Dalam pantun penutupnya, Sidik menyampaikan pesan agar keputusan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun Kabupaten Sumedang.
“Perubahan APBD 2026 sudah sah diketuk palu, mari bersama bangun Sumedang lebih madani,” demikian pesan yang disampaikan dalam penutupan rapat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi ditutup pada Jumat, 25 September 2026.
