“Artinya, dukungan pemerintah dalam pengembangan teknologi informasi harus diikuti dengan perkembangan hukum, hingga kemajuan teknologi tersebut dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat dan negara serta dapat mendorong masuknya investor ke Indonesia,” ucapnya.
Untung yang juga tim asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI ini menambahkan bahwa dampak kemajuan teknologi tak hanya menciptakan perdagangan elektronik (electronic commerce – e-commerce) hingga melenyapkan konsep jual beli konvensional.
“Tapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ekses-ekses negatif teknologi tersebut. Seperti kejahatan terhadap credit card atau Anjung Tunai Mandiri (ATM) serta ancaman keadidayaan teknologi informasi sebagai pengganti tenaga manusia dalam dunia kerja seperti maraknya online shopping,” tandasnya dihadapan ratusan mahasiswa Unand itu.
Untuk diketahui Badiklat Kejaksaan RI telah memperoleh predikat WBK/WBBM, lantaran adanya inovasi jajaranya dalam penggunaan IT dan mengubah prilaku jaksa yang profesional dan berintegritas sehingga oleh Kementerian PAN RB kampus yang mendidik para jaksa itu masuk dalam predikat zona integritas.
Pada kesempatan di Sumatera Barat, Setia Untung juga meresmikan layanan pegawai ‘No Pungli, No Money” dan Reading Corner di Perpustakaan Kejati Sumatera Barat. (*)

