Sumedang, KORSUM.ID – Belum lama ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang menadatanagani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumedang bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Sumedang Jalan Pangeran Soeriaatmadja nomor 2 Kecamatan Sumedang Selatan Kamis (2/9).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Eka Ganjar Kurniawan mengatakan, pendatanganan tersebut berkaitan dengan bantuan hukum.
“Kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yaitu tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang mana ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini diantaranya yaitu, pemberian bantuan hukum dari kejaksaan kepada dinas pendidikan Sumedang, Pemberian pertimbangan hukum atau pendampingan hukum serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan dinas pendidikan,” jelas Eka saat dihubungi Jumat (3/9/2021).
Lebih jauh Eka Ganjar Kurniawan, pihaknya memandang perlu kerjasama tersebut. Pasalnya supaya terjalin kerjasama yang baik terutama dibidang hukum.
“Adapun harapan kami dengan adanya kesepakatan bersama ini kami didinas pendidikan bisa melaksanakan tugas fungsi kami dengan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dengan hal tersebut tujuan organisasi bisa berjalan secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan,” ucapnya.
Dalam MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejasaan Negeri Sumedang Nuramayani.,SH,MH dan kepala Dinas Pendidikan Kabuapten Sumedang H. Agus Wahidan dan beberapa pejabat Disdik lainnya.

