SKPD  

Bappenda Sumedang Gandeng Kejari Tangani Penunggak Pajak

Sumedang, KORSUM – Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, untuk penanganan masalah tunggakan pajak.

Kesepakatan bersama antara Bappenda Sumedang dengan Kejari Sumedang ini, resmi ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Bappenda Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si., dan Kepala Kejari Sumedang Nurmayani, SH., MH, di Aula Rapat Kejari Sumedang, Selasa (2/11/2021) kemarin.

“Kerjasama ini merupakan salah satu inovasi kolaborasi Bappenda dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya sektor PBB P2. Dan merupakan ikhtiar Bappenda untuk mempercepat upaya penagihan pajak,” ujar Rohana.

Diakui Rohana, Bappenda selama ini kerap mengalami kesulitan dalam penanganan tunggakan pajak, terutama saat penagihan kepada para Wajib Pajak (WP) yang bandel.

Sehingga, melalui kerjasama dengan pihak Kejari ini, diharapkan proses penangan tunggakan pajak di Sumedang, khususnya WP yang membandel bisa lebih lancar.

“Pada kerjasama ini hanya sebatas permohonan bantuan untuk memediasi saja. Jadi apabila ada wajib pajak yang bandel, nantinya proses mediasi nya akan dibantu oleh Kejari Sumedang. Adapun mediasi tersebut dilakukan, untuk meminta kepastian dari para WP atas kesanggupannya dalam membayar pajak,” kata Rohana.

Ke depannya, tambah Rohana, setelah adanya kerjasama ini, maka setiap data tunggakan pajak yang macet dari wajib pajak, akan diserahkan kepada pihak Kejari untuk ditindaklanjuti.

“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat lebih mendorong percepatan realisasi pendapatan daerah, terutama dalam penanganan masalah tunggakan PBB P2. Kerjasama ini juga dilakukan sekaligus untuk pendampingan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara lainnya, yang akan menghambat upaya percepatan realisasi pendapatan daerah,” tutur Rohana.

Adanya kerjasama antara Bappenda Sumedang dan Kejari ini, direspon positif oleh Kepala Kejari Sumedang Nurmayani, SH.,MH,.

Dengan adanya kerjasama ini, kata Nurmayani, maka Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan nantinya bisa saling mendukung dan saling melengkapi, terutama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah untuk kemajuan pembangunan di Sumedang.

“Dengan kerjasama ini, kami juga nantinya bisa ikut membantu mensosialisasikan kepada para wajib pajak ataupun masyarakat, akan pentingnya membayar pajak. Dan kami juga akan selalu membuka diri apabila ada pihak-pihak yang ingin konsultasi ataupun koordinasi terkait masalah hukum,” ujar Nurmayani.