Sumedang, KORSUM.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, kini berikan teguran keras kepada para wajib pajak (WP) yang dianggap lalai dalam membayar tunggakan pajaknya.
Bentuk teguran tersebut, salah satunya dilakukan dengan cara pemasangan spanduk peringatan yang bertuliskan “objek pajak ini belum bayar pajak daerah”.
Seperti pemasangan spanduk peringatan yang dilakukan Bappenda dan Satpol PP Kabupaten Sumedang, di kawasan Apartemen Skyland City (Jatinangor) dan Perusahan Tekstil milik PT. Natatex Prima (Cimanggung), Kamis (12/3/2020) kemarin.
Kedua perusahaan tersebut, kini terpaksa dipasangi spanduk peringatan moral, karena diketahui masih memiliki tunggakan pajak daerah sebesar ratusan juta rupiah.
“Pemasangan spanduk ini sebagai tindak lanjut dari surat peringatan dan surat teguran yang sempat kami layangkan sebelumnya,” kata Ketua Tim Penanggulangan Pajak Daerah (TPPD) Andri Indra, usai melakukan pemasangan spanduk peringatan, bersama Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah.
Selain ketua tim Andri Indra yang juga merupakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Objek Pajak di Bappenda Kabupaten Sumedang ini, menyampaikan bahwa kedua perusahan tersebut, sampai sekarang tercatat masih memiliki tunggakan pajak pada tahun 2019.
Baca Juga : Bappenda Sampaikan SPPT PBB Perdesaan/Kota Tahun 2020

