Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumedang Baru Terserap Rp. 20,8 Milyar

Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumedang
Nasam, SE.,Ak. Divisi Administasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang

Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumedang Sampai 15 Juni 2020

Untuk realisasinya Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumedang sampai dengan tanggal 15 Juni 2020, Baru Terserap Rp. 20,8 Milyar dan ada di beberapa dinas.

Pada Dinas Kesehatan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 untuk Tahap I dan II, juga untuk Pengadaan Alat Pelindung Diri dan Alkes Lainnya dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Sumedang Sebesar Rp. 6.205.345.000

Kemudian pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk insentif Petugas Posko Terpadu dalam pelaksanaan Optimalisasi Pembatasan Sosial (Social Distancing) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Sumedang Tahap I dan II.

Serta Belanja Tidak Terduga untuk Insentif Petugas Posko Check Point dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sumedang dan Belanja Tidak Terduga untuk Pembayaran Sarana dan Prasarana dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Sumedang Sebesar Rp. 2.011.900.000

Sedangkan pada Dinas Satpol PP anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan untuk Biaya Operasional Divisi Pengamanan dan Gakum dalam rangka PSBB secara Parsial Tanggal 20 s/d 29 Mei 2020 serta untuk Operasional Divisi Pengamanan dan Gakum dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sebesar Rp. 1.345.400.000

Kemudian Anggaran yang digunakan oleh Dinas Sosial Belanja Tidak Terduga untuk Pelaksanaan Kegiatan Dapur Umum Kabupaten sebagai Penunjang Pelaksanaan Kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberian Bantuan Dana Penyelenggaraan Dapur Umum Bagi Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sumedang dan Pelaksanaan Kegiatan Dapur Umum Kabupaten sebagai Penunjang Pelaksanaan Kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar Rp. 2.403.530.000.