Ini Aktivitas yang Dilarang dan Diperbolehkan Selama PSBB di Sumedang

“Selain itu untuk meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran, dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19. Serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Dony menuturkan, ada beberapa hal yang perlu dipedomani selama PSBB diantaranya, Pembatasan Pembelajaran Sekolah dan Instansi Pendidikan, pembatasan Aktivias Bekerja di TempatKerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi.

“Untuk pembatasan pembelajaran sekolah dan instiusi pendidikan yaitu proses belajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan diganti belajar dirumah dengan media yang efektif. Namun dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, dan Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan terkait,” tuturnya.

Masih kata Dony, untuk pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja yaitu penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.

“Dikecualikan bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, damkar, trantib, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman dan keuangan daerah”. Ujarnya